PURWOKERTO – Realisasi proyek fisik jalan tol yang melewati Kabupaten Banyumas dan menghubungkan antara jalan tol Pantai Utara Jawa (Pantura) dan Pantai Selatan, kemungkinan paling cepat 2022 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Banyumas, Irawadi saat ditemui baru-baru ini. ”Paling cepat tahun 2022, sebab harus ada pembebasan tanah terlebih dulu,” terangnya.
Bila proyek strategis nasional tersebut ingin dipercepat realisasinya, lanjut dia, kemungkinan tahun 2021 dilaksanakan proses pembebasan tanah. Kemudian 2022 bisa dilakukan proses pembangunan konstruksi jalan tol.
Dia menjelaskan, saat ini tahap terakhir yang sudah dilalui dari pelaksanaan proyek jalan tol adalah uji kelayakan.
“Dari hasil uji kelayakan tersebut, Kabupaten Banyumas memang layak dilewati jalan tol,” terangnya.
Pembuatan DED
Irawadi menambahkan, sekarang tahap yang sedang dilakukan adalah pembuatan DED (Detail Engeneering Design), termasuk penetapan trase-trase jalannya.
Jalan tol yang menghubungkan antara jalan tol Pejagan dengan Cilacap ini, kata dia, nanti dari wilayah Wangon atau Ajibarang ada yang mengarah ke Purwokerto dan Purbalingga.
Selain itu, di wilayah Purwokerto juga akan ada jalur keluarnya. “Di Purwokerto nanti akan ada exit-nya. Hanya saja di mana titiknya, sampai sekarang belum ada,” katanya.
(Baca Juga : Jalan Tol Peluang Ciptakan ‘Baturraden Baru’)
Sementara itu, ekses negatif yang akan menjadi daya tolak terhadap rencana pembangunan jalan tol Pejagan-Cilacap simpang ke Purwokerto-Purbalingga harus diantisipasi sejak awal. Khususnya, sektor UMKM, seperti rumah makan, usaha kuliner lain di sepanjang wilayah tersebut.
“Mau ada jalan tol, masyarakat dibawah yang saya tanya, rata-rata mengaku senang. Tapi mereka belum sadar pasti nanti ada ekses negatif yang akan mengikuti,” nilai anggota DPRD Banyumas, Suswanto, asal Ajibarang, kemarin.
Ekses negatif, kata dia, selain soal pembebasan lahan terkait ganti untung, juga sektor usaha mikro yang selama ini sudah tumbuh di sepanjang jalur dari Brebes masuk Banyumas hingga Purwokerto dan Purbalingga.
“Ekses negatif yang nantinya akan menjadi daya tolak masyarakat harus diantisipasi. Misalnya pemkab harus memperjuangkan, saat direalisasikan, yang jualan di rest area harus dari pedagang-pedagang setempat. Jangan dari luar daerah yang bermodal besar,” kata wakil rakyat dari Gerindra ini. (H48, G22-1)