PURWOKERTO-Jumlah desa yang belum menyerahkan hasil musyawarah desa (musdes) pemekaran daerah otonom Kabupaten Banyumas kini tinggal empat desa dari Kecamatan Ajibarang saja. Musdes pemekaran tiga daerah otonom Banyumas ini menjadi salah satu tahapan proses pemekaran Banyumas.
Dari hasil musdes yang telah terkumpul dari mayoritas desa dan kelurahan dari 27 kecamatan di Banyumas didapatkan keputusan pernyataan setuju terhadap rencana usulan pemekaran wilayah ini menjadi tiga daerah otonom. Tiga daerah otonom yang disepakati itu adalah kabupaten induk (Banyumas), dan dua daerah persiapan, yakni Kota Purwokerto dan Kabupaten Banyumas Barat.
Hasil permintaan pendapat ke pemerintahan desa dan kelurahan melalui musdes dan muskel, hingga Rabu (18/11), tinggal Kecamatan Ajibarang yang belum menyerahkan hasil ke Bagian Pemerintahan Setda Banyumas.
(Baca Juga : Usulan Pemekaran Diarahkan Jadi Tiga Daerah Otonom )
“Tinggal dari Kecamatan Ajibarang yang belum menyerahkan. Laporan dari kecamatan, dari 15 desa, tinggal 4 desa yang belum menggelar musdes. Ini masih ditunggu maksimal tanggal 25 November,” kata Kepala Sub Bagian Pemerintahan Setda Banyumas, Sugeng Budi Wurianto.
Persetujuan Pengusulan Pemekaran
Sedangkan dari 26 kecamatan yang sudah masuk, terakhir yang berkas hasil musdes masuk dari Kecamatan Sokaraja. Dari 26 kecamatan itu, katanya, hasil musdes dan muskel menyatakan persetujuan untuk pengusulan pemekaran.
“Rencanannya tanggal 30 November digelar paripurna persetujuan bersama. Sehingga sebelum tanggal itu, Pak Bupati harus mengirim surat dulu ke DPRD, terkait persyaratan administrasi. Ini kan syarat untuk persetujuan bersama,” katanya.
Sugeng menjelaskan, untuk membuat keputusan musdes atau muskel, peserta harus melibatkan ketua-ketua RT/RW, anggota BPD, tokoh masyarakat, tokoh kepemudaaan, unsur perempuan dan pemerintah desa. Sedangkan yang tanda tangan diberita acara musdes, yakni ketua BPD dan kepala desa. Dokumen yang dilampirkan ke kabupaten, berupa daftar hadir peserta musdes, berita acara, undangan dan dokumentasi.
Kabupaten induk (Banyumas), usulannya ada sepuluh kecamatan, Kota Purwokerto ada sembilan kecamatan, dan Kabupaten Banyumas Barat ada delapan kecamatan. Dokumen adminsitrasi hasil musdes dan muskel, jelas dia, sebagai salah satu syarat administrasi usualan pemekaran, selain hasil kajian pemekaran, sosialisasi ke masyarakat. Setelah semua dokumen persyaratan administrasi masuk ke DPRD, pimpinan dewan mengagendakan untuk menggelar paripurna persetujuan bersama.
“Setelah itu, jika sudah ada persetujuan, Pak Bupati meneruskan usulkan ke gubernur. Lalu gubernur mengajukan persetujuan bersama dengan DPRD provinsi. Namun ini sudah jadi wewenang gubernur, apakah setelah itu langsung meneruskan ke pusat atau melakukan evaluasi dulu atas peryaratan administrasi dari Banyumas,” jelasnya.(aw-3)