PUWOKERTO – Setelah melalui proses panjang, usulan pemekaran Banyumas menjadi tiga daerah otonom, sudah masuk ke tangan gubernur dan pimpinan DPRD Jawa Tengah.
Dengan demikian, enam tahapan di tingkat bawah (kabupaten) sudah diselesaikan. Termasuk adanya persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Banyumas, beberapa waktu lalu.
“Surat resmi beserta dokumen-dokumen sudah masuk ke gubernur dan pimpinan DPRD, sekarang kita tinggal menunggu dijadwalkan untuk audiensi, karena ini menyangkut jadwal gubernur dan ketua DPRD provinsi,” kata Ketua DPRD Banyumas, dr Budhi Setiawan, Minggu (3/1/2021).
Permohonan audiensi, kata dia, juga sudah disampaikan. Saat audiensi nanti, selain dari unsur DPRD, juga dari eksekutif, langsung dipimpin bupati dan tim. Namun, lantaran masih pandemi Covid-19, hal ini mejadi salah satu pertimbangan pihak provinsi utuk audiensi langsung di pemprov.
“Audiensi ini untuk menjelaskan secara langsung tahapan yang sudah dilaksanakan di bawah. Kalau bertemu langsung, kan lebih menyakinkan saat presentasi. Meskipun di dokumen pemekaran yang dikirimkan, juga ada risalahnya,” terang Ketua DPC PDI-P Banyumas ini.
(Baca Juga: Berkas Usulan Pemekaran Banyumas Diajukan ke Gubernur)
Hasil persetujuan bersama DPRD Banyumas dan bupati, Banyumas diusulkan menjadi tiga daerah otonom. Yakni kabupaten induk (Kabupaten Banyumas), dan dua daerah persiapan, yakni Kota Purwokerto dan Kabupaten Banyumas Barat.
Audiensi
Audiensi langsung ke gubernur dan DPRD provinsi, katanya, sekaligus untuk memberi keyakinan kepada masyarakat, bahwa usulan pemekaran yang sudah berproses dari bawah, dikawal langsung sampai ke provinsi oleh pimpinan daerah dan pimpinan DPRD. Sehingga aspirasi dari bawah juga diteruskan ke pemerintah provinsi hingga pusat nantinya.
“Audiensi untuk bertemu secara resmi kan beda saat hanya mengirimkan berkas dokumen saja. Tim juga bisa menjelaskan atau paparan langsung di hadapan gubernur dan DPRD provinsi. Jadi ada pertemuan formal,” ujarnya.
Meski proses dari bawah berjalan lancar hingga tahap keenam, namun masih ada sekitar 10 tahap lagi dengan harapan pada akhirnya usulan pemekaran Banyumas ini resmi disetujui pemerintah pusat, DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Pendekatan atau lobi tetap harus kita lakukan, karena komunikasi ini untuk memudahkan memberikan penjelasan dan menyakinkan, kenapa Banyumas mengusulkan tiga sekaligus,” katanya.
Respon Positif
Lobi-lobi politik, katanya, sudah dijalin, mulai komunikasi informal dengan gubernur, pimpinan DPRD provinsi, anggota DPRD provinsi, DPR dari Dapil Banyumas-Cilacap, hingga dengan DPD.
“Hampir semua merespon positif dan mendukung usulan pemekaran Banyumas diajukan saja. Mereka nanti akan membantu mengawal saat prosesnya sampai ke provinsi dan pusat,” katanya.
Dalam usulan tersebut, dari 27 kecamatan yang ada sekarang, dibagi masuk ke tiga daerah otonom, sesuai hasil kajian dari tim pemekaran LPPM Unsoed, dan hasil musyawarah desa maupun kelurahan.
Untuk kabupaten induk, mencakup 10 kecamatan. Yakni Kecamatan Sokaraja, Kalibagor, Banyumas (calon ibukota), Patikraja, Rawalo, Kebasen, Somagede, Kemranjen, Sumpiuh dan Tambak.
Untuk daerah persiapan Kota Purwokerto, sembilan kecamatan. Yakni Kecamatan Purwokerto Timur (calon ibukota), Purwokerto Barat, Purwokerto Selatan, Purwokerto Utara, Kembaran, Sumbang, Kedungbanteng dan Karanglewas.
Sementara daerah persiapan Kabupaten Banyumas Barat, ada delapan kecamatan. Yakni Kecamatan Cilongok, Ajibarang, Pekuncen, Gumelar, Lumbir, Wangon (calon ibukota), Jatilawang dan Purwojati. (aw-2)