PURWOKERTO – Penerimaan pajak untuk Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II sampai dengan 31 Desember 2020 mencapai 86,8% atau sebesar Rp 10,575 triliun dari target Rp.12,183 triliun. Kanwil DJP Jawa Tengah II mengalami pertumbuhan netto sebesar minus 16,46% dari capaian penerimaan tahun sebelumnya.
Kepala Kanwil DJP Jateng II, Rudy Gunawan Bastari mengatakan, pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin untuk dapat memenuhi target penerimaan. Sebab, kondisi pandemi virus Covid-19 saat ini menjadi tantangan tersendiri.
“Penerimaan pajak di tahun 2020 mengalami kontraksi yang cukup dalam. Terutama akibat dari pelambatan ekonomi dan adanya insentif pajak,” ungkap Rudy, saat konferensi pers secara virtual yang diikuti wartawan di Eks Karesidenan Banyumas, Kedu dan Solo Raya, Kamis (21/1/2021).
Dia juga memaparkan realisasi penerimaan pajak bersih pada tiga KPP Pratama wilayah eks Keresidenan Banyumas. KPP Pratama Purwokerto terealisasi sebesar Rp945,143 miliar atau 95,83 persen dari target Rp986,278 miliar. Sementara KPP Pratama Cilacap terealisasi sebesar Rp1,346 triliun atau 85,15 persen dari target Rp1,581 triliun. Terakhir KPP Pratama Purbalingga sebesar Rp479,272 miliar atau 82,01 persen dari target Rp584,411 miliar.
(Baca Juga: Realisasi Pendapatan Pajak Hotel dan Hiburan “Terjun Bebas”)
Sepanjang tahun 2020, kata dia, terdapat 18.859 permohonan insentif yang diajukan baik insentif PPh 21 DTP, PPh 22 Impor, PPh 25 dan PPh Final PP23. Total realisasi insentif yang diterima Kanwil DJP Jawa Tengah II sebesar Rp 293,5 miliar. Realisasi terbesar adalah insentif PPh Pasal 25 sebesar Rp 140,489 miliar.
Laporan SPT Tahunan
Rudy menambahkan, dari segi penyampaian SPT Tahunan, Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan pada tahun 2020 sebanyak 805.386 SPT. Dengan kata lain, capaian rasio mencapai sebesar 100.86% dari target sebanyak 798.535 SPT.
Di awal tahun 2021 ini Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, Rudy mengimbau kepada Wajib Pajak untuk segera menjalankan kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu melalui e-Filing di laman www.pajak.go.id. “Jangan tunggu nanti, lapor SPT hari ini,” katanya.
Ia menambahkan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II pada tahun 2021 berusaha meningkatkan kualitas pelayanan. Salah satunya dengan berupaya memperoleh predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi sebagai komitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada pemangku kepentingan dengan penuh integritas dan memperhatikan prinsip profesionalisme.
Rudy berkomitmen untuk meningkatkan kinerja Kanwil DJP Jawa Tengah II di tahun 2021. Caranya, dengan mengoptimalkan pemanfaatan data dan informasi, memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, instansi terkait dan para stakeholder melalui program Collaborative Compliance.
Dia berharap mendapat dukungan dari semua pihak. Agar Kanwil DJP Jawa Tengah II dapat mencapai target penerimaan pajak di tahun 2021 di tengah situasi pandemi Covid-19. (sgt-2)