CILACAP – PPKM di Kabupaten Cilacap diperpanjang sampai 8 Februari 2021. Pada PPKM tahap dua ini, pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya hanya diizinkan berjualan sampai pukul 19.00, kini boleh berjualan sampai pukul 21.00.
Hal itu tercantum dalam Instruksi Bupati Cilacap No 2 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Cilacap. Aturan ini ditetapkan tanggal 25 Januari 2021.
Dalam Inbup tersebut, PKL yang diizinkan berjualan sampai pukul 21.00 yaitu PKL dengan jenis usaha penjualan makanan dan minuman. Hal itu juga hanya berlaku untuk layanan pesan antar, atau dibawa pulang. Adapun PKL lainnya, diizinkan berjualan sampai pukul 20.00.
Sekda Cilacap Farid Ma’ruf, di sela pencanangan vaksinasi Covid-19 mengatakan, perpanjangan PPKM di Cilacap pasti dilakukan. Hanya saja saat itu, ia masih menunggu surat edaran gubernur, untuk kepastian pelaksanaan.
(Baca Juga: Hari Pertama PSBB di Cilacap, Begini Kondisinya)
“Jadi diperpanjang, kita sudah konsep, PPKM pertama antara instruksi dan SE Gubernur agak berbeda, tapi sebelum jam 24.00 (Senin malam) kita sudah ada instruksi kedua,” ucapnya.
Tes Swab
Selain itu, dalam perpanjangan PPKM Cilacap, pelaku perjalanan yang akan masuk wilayah Cilacap wajib membawa hasil tes Swab PCR, atau tes rapid antigen dengan hasil negatif.
(Baca Juga: Kelanjutan PPKM Cilacap Tunggu Instruksi Gubernur)
Sementara bagi warga wilayah Banyumas Raya, yang akan masuk wilayah Cilacap, diwajibkan menunjukkan surat keterangan maksud perjalanan dari RT/RW tempat asal domisili. Bagi pekerja, diwajibkan menunjukkan surat tugas, atau tanda pengenal dari instansi tempat bekerja.
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi juga sudah menyiapkan pasukan untuk melakukan operasi yustisi di wilayah perbatasan Cilacap.
“Perbatasan dari Jawa Barat, dari Banyumas, juga yang di wilayah pantai selatan akan dijaga,” ucapnya.
Tempat wisata, dalam PPKM tahap dua juga dikenai pembatasan. Wisata alam, wisata buatan, wisata religi, wisata budaya diizinkan beroperasi mulai pukul 07.00 sampai 15.00. Selain itu ada pembatasan jumlah pengunjung maksimal 30 % dari kapasitas normal. (gdw-2)