PURWOKERTO – Pencapaian penerimaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kanwil DJP Jawa Tengah II pada tahun 2020 sebesar Rp 10,578 triliun atau 86,82 % dari target Rp 12,183 triliun.
Kepala Kanwil DJP Jateng II Slamet Sutantyo dalam keterangan kepada wartawan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto, Rabu (3/3/2021) mengatakan, capaian penerimaan tidak sama prosentasenya dengan kepatuhan surat pajak terhutang (SPT) Tahunan Wajib Pajak di Kanwil DJP Jateng II yang selama tiga tahun terakhir selalu melampaui 100 %.
“Maka dari itu, Kanwil DJP Jateng II berkomitmen untuk tahun 2021, selain kepatuhan SPT Tahunan tercapai, target penerimaan pajak juga tercapai,” tandas Slamet didampingi Kepala KPP Pratama Purwokerto Suryono Aribowo dan Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Jateng II Handayani.
Menurut Slamet pada tahun 2020, dari 12 KPP Pratama di wilayah Kanwil DJP Jateng II, capaian tertinggi diraih oleh KPP Pratama Purwokerto dengan persentase capaian penerimaan 95,83 %.
Naik 2,1 Prosen
Untuk tahun 2021, lanjut Slamet, target penerimaan Kanwil DJP ini Rp 12,439 triliun atau meningkat sebesar 2,1 % dari target tahun 2020 (Rp 12,183 triliun).
Ia menambahkan dalam upaya mencapai target penerimaan tahun 2021, Kanwil ini berupaya mendorong peningkatan kepatuhan formal dan material. Terutama Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Non Karyawan yang kepatuhannya menurun di tahun 2020.
(Baca Juga : Penerimaan Pajak Wilayah Jawa Tengah II Tahun 2020 Capai 86,8 Persen )
”Upaya ini akan dilakukan antara lain dengan edukasi dan pelayanan yang mudah dan berkualitas. Serta sinergi dengan melibatkan pemberi kerja, instansi dan asosiasi sebagai pintu utama kepatuhan sukarela wajib pajak,” jelas Slamet.