PURWOKERTO – Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan pelonggaran Rasio Loan To Value (LTV) untuk kredit properti, Rasio Financing to Value (FTV) untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor.
BI mengatur hal tersebut dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PBI No. 20/8/PBI/2018 tentang Rasio LTV Untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka). Ketentuan ini berlaku efektif 1 Maret 2021.
“Penyesuaian kebijakan tersebut dilakukan antara lain dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian serta tetap memperhatikan prinsip kehati hatian dan manajemen risiko,” kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono.
Menurut dia, kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif, untuk mendorong sektor perbankan menjalankan fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas, antara lain melalui penyaluran Kredit/Pembiayaan Properti (KP/PP) dan penyaluran Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB).
Selain itu, sambung dia, kredit/pembiayaan perbankan masih dalam proses pemulihan.
“Di tengah risiko kredit yang relatif masih terjaga, KP/PP dan KKB/PKB perlu melakukan akselerasi untuk mendukung pemulihan di sektor terkait yang pada akhirnya akan mendukung kinerja perekonomian nasional,” katanya.
Kelonggaran
Lebih lanjut Erwin Haryono mengatakan, penerbitan ketentuan ini merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Februari 2021. Rapat tersebut memutuskan untuk melonggarkan ketentuan Uang Muka KKB/PKB menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru.