CILACAP – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Cilacap berhasil menangkap pelaku pemalsuan surat keterangan hasil rapid tes Covid-19, yaitu AP alias Agung (24), dan RST alias Nonos (35).
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengatakan, pengungkapan pemalsuan surat keterangan hasil rapid tes Covid-19, bermula dari aduan salah satu korban. Saat itu korban berniat melakukan rapid tes untuk keperluan pekerjaan, di salah satu perusahaan yang ada di kompleks pelabuhan.
Namun demikian, saat akan melakukan rapid tes, korban tidak dibawa ke klinik atau rumah sakit, melainkan dibawa ke salah satu tempat percetakan.
(Baca Juga: Main Judi, PNS Tasikmalaya Diciduk Polisi di Cilacap)
“Korban merasa belum melakukan rapid tes, namun surat keterangan sudah keluar,” jelasnya saat ungkap kasus, Jumat (9/4).
Setelah menerima surat tersebut, pelaku RST meminta uang sebesar Rp 200 ribu kepada korban. Kejadian ini akhirnya dilaporkan ke Polres Cilacap. Lebih lanjut menurut Kapolres, dalam menjalankan aksi, para tersangka juga mencatut salah satu klinik di Cilacap.
“Pelaku melakukan scan terhadap surat dari sebuah klinik. Kliniknya dalam hal ini juga dirugikan” tutur Kapolres.
Sementara itu, kedua tersangka mengaku sudah memalsukan surat keterangan hasil rapid tes sedikitnya 30 kali. Mereka diketahui sudah menjalankan praktik haram ini selama lebih kurang dua bulan.
Enam Tahun Penjara
Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar surat Rapid Test; 1 lembar surat keterangan ANTI SARS COV-2 ANTIBODY NON REAKTIF; 10 lembar pembanding surat keterangan ANTI SARS COV-2 ANTIBODY NON REAKTIF; 1 unit printer Epson L360; 1 Perangkat Komputer. Kemudian uang tunai sebesar Rp 300 ribu.