PURWOKERTO- Kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api, masih rendah.
”Masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas khususnya di perlintasan sebidang yang dapat mengakibatkan kecelakaan, menjadi perhatian PT KAI Daop V Purwokerto,” ungkap Vice President PT KAI Daop V Purwokerto Joko Widagdo, Jumat (4/6/2021) malam.
Joko menyebut disiplin masyarakat berlalu lintas di perlintasan sebidang masih rendah menyusul terjadinya kecelakaan bus yang menemper KA Ranggajati relasi Jember tujuan Cirebon di JPL 501 (perlintasan resmi terjaga) di petak jalan antara Stasiun Tambak dan Sumpiuh, tepatnya duperlintasan Sumpiuh pada Jumat (4/6/2021) sore sekitar pukul 16.20.
Manajer Humas Daop V Ayep Hanapi menyebutkan Menurut informasi dari saksi Petugas JPL 501, Jaryanto (42) asal Desa Kemiri, Sumpiuh bahwa pada pukul 16.19 di JPL 501 melintas dua KA yang hampir bersamaan di jalur hulu dan hilir.
Di jalur hulu melintas KA Wijayakusuma. Setelah KA Wijayakusuma lewat, bus Karyasari AA 7155 OD dari arah barat berhenti di lajur sebelah kanan tetapi bagian depan melebihi palang pintu dan mepet ke rel. Pada saat bersamaan datang KA Ranggajati di jalur hilir.
Masinis sudah membunyikan semboyan 35 akan tetapi karena jarak yg sudah pendek dan posisi bus terlalu mepet rel hingga menghalangi jalannya KA. Akhirnya bus menemper KA. Bus terpental mengenai sepeda yang berada di sebelah kanan bus.
Akibat kecelakaan itu pengguna sepada onthel bernama Solehan (52) warga Desa Selandaka Kecamatan, Banyumas, meninggal dunia. Korban terkena bodi bus yang terpental karena menemper kereta.
”Agar kecelakaan di perlintasan tidak terulang, PT KAI Daop V Purwokerto mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” jelas Joko Widagdo.
(Baca Juga : Tak Dijaga, 107 Perlintasan Kereta Api Rawan Laka)
Ia mengatakan atas kejadian di perlintasan Sumpiuh menyebabkan kerusakan sarana dan prasarana KA. Untuk itu PT KAI Daop 5 akan melakukan tuntutan ganti rugi.
Joko menekankan isi UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124. Regulasi itu menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Pengemudi Wajib Berhenti
Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain. Mendahulukan kereta api dan Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Menurut Joko, total perlintasan sebidang di wilayah Daop V Purwokerto sebanyak 201, yang terbagi menjadi perlintasan sebidang resmi terjaga 107, resmi tidak terjaga 84 dan tidak resmi 10.
Sebagai bentuk upaya meningkatkan faktor keselamatan PT KAI juga terus melakukan koordinasi bersama Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dan Pemda setempat. Hal ini terkait dengan penutupan sejumlah perlintasan sebidang.
”Saat ini pemerintah daerah juga secara bertahap membangun fasilitas flyover ataupun underpass di sejumlah titik untuk meminimalisir kecelakaan lalulintas di perlintasan sebidang,” imbuh Joko.
Joko menambahkan untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka ia berharap masyarakatdapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan. (sgt-3)