BANYUMAS – Aparatur pemerintah desa, kelurahan dan kecamatan yang berada di wilayah selatan Kabupaten Banyumas di ajak untuk ikut berperan aktif memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Pasalnya, sebagian besar wilayah itu masuk jalur trnasportasi darat untuk distribusi antar kabupaten dan provinsi. Mulai dari Daerah Istimewa Yogyakarta ke Jawa Tengah dan Jawa Barat atau sebaliknya.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi publik Dinas Komunikasi dan Informasi (Dinkominfo) Kabupaten Banyumas Heri Purwanto mengatakan, jalur selatan di Kabupaten Banyumas teridentifikasi menjadi salah satu jalur distribusi untuk masuknya rokok-rokok ilegal.
Baca Juga : wabup-sadewo-usulkan-gelang-khusus-ibu-hamil-ini-tujuannya
Sehingga untuk mencegah atau memerangi peredarannya perlu menggandeng aparatur pemerintah desa, kelurahan dan kecamatan.
“Melalui peran aparatur desa dan kelurahan, mereka bisa menginformasikan ke warganya jika menemukan pederan rokok ilegal bisa mengedukasi untuk tidak membeli dan melaporkan ke aparat Bea Cukai,” katanya, saat menggelar kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai, di Gedung
Pertunjukan SMKN 3 Banyumas, Selasa (30/08/2022).
Sosialisasi yang di kemas dengan pagelaran seni ini melibatkan peserta perwakilan masing-masing desa dan kelurahan dari kecamatan di wilayah eks Kawedanan Banyumas dan Sumpiuh.
Untuk eks Kawedanan Banyumas, di wakili empat kecamatan, yakni Kecamatan Banyumas, Kalibagor, Patikraja dan Kebasen. Sedangkan eks Kawedanan Sumpiuh di wakili dari Kecamatan Tambak, Sumpiuh dan
Kemrajen.
Masing-masing desa dan kelurahan mengirimkan tiga aparaturnya.
Kegiatan di awali dengan penampilan kesenian Gempur Rokok Ilegal, di mainkan oleh siswa-siswi SMKN 3 Banyumas. Untuk materi sosialisasi di isi oleh Een Erliana, Analis Peningkatan Usaha Pertanian Agrobisnis Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Setda Provinsi.
Ia menyampaikan materi kebijakan dana bagi hasil cukai bagi hasil tembakau (BHCHT) di Jawa Tengah. Materi di sampaikan via zoom.
Ketentuan Bidang Cukai
Kemudian materi tatap muka di sampaikan oleh Prima Denta Nugraha dan Sakur Waluyo. Keduanya pelaksana pemeriksa dari Kantor Bea Cukai Purwokerto. Mereka menyampaikan materi seputar ketentuan di bidang cukai, terutama menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal dan berbagai jenis pita cukai palsu.
Lebih lanjut Heri mengatakan, keterlibatan aparat pemerintah desa, kelurahan dan kecamatan ini karena mereka di anggap yang sering berinteraksi dengan warga masyarakat.
“Kalau mereka sudah bisa memahami seperti apa ciri-ciri rokok ilegal dan dampak yang di timbulkan, terutama aspek hukumnya, bisa terus mengingatkan ke warganya agar tidak terlibat ikut membeli, menjual atau mengedarkan. Biasanya rokok ilegal itu harganya lebih murah dan di jual
secara tertutup,” ujarnya.
Baca Juga : dkkb-diminta-hidupkan-kesenian-banyumas-begini-caranya
Pemeriksa Pelaksana Kantor Bea Cukai Purwokerto, Prisma Denta Nugraha
menjelaskan, ciri rokok ilegal ada empat. Yang paling mudah di kenali adalah rokok polosan tanpa di labeli pita cukai. Kemudian di jual dengan harga murah, jauh di bawah harga pasaran. Selanjutnya tetap di labeli pita cukai, namun pita cukai palsu.
“Rokok yang tidak membayar cukai, biasanya di jual dengan harga Rp 10.000 atau di bawahnya. Yang kena biaya cukai sendiri minimal di jual sekitar Rp 15.000 untuk SKM (sigaret kretek mesin), karena biaya bayar
cukainya sekitar Rp 9.500 sendiri,” katanya mencontohkan. (aw-7)