PURWOKERTO – Berdasarkan informasi dari Kementerian Kominfo, jadwal Analog Switch Off (ASO) mengalami perubahan dari semula 3 tahap (30 April 2022, 25 Agustus 2022 dan 2 November 2022) menjadi multitahapan.
Adapun jadwal Analog Switch Off (ASO) menjadi kewenangan Kementerian Kominfo (pemerintah pusat), bukan kewenangan Pemda (Dinas Kominfo).
Menurut Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Multiple ASO berarti syarat menghentikan siaran tv analog di suatu wilayah mendasarkan pada tiga hal penting, salah satunya adalah sudah dilakukan pembagian bantuan STB bagi RTM di wilayah tersebut.
Baca Juga : 2023 Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Minta Ditingkatkan
Berdasarkan informasi melalui zoom meeting pada acara Sosialisasi dan Bimtek Distribusi STB Wilayah Siaran Jawa Tengah– 1 yang diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo pada 29 September 2022, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :
-menjelang ASO 2 November 2022, pendistribusian STB di Provinsi Jawa Tengah baru dilakukan di Wilayah Layanan Siaran TV Digital Jawa Tengah – 1 (Daerah Layanan : Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, dan Kota Salatiga dan Kota Semarang), dan Wilayah Layanan Siaran TV Digital Daerah Istimewa Yogyakarta (Daerah Layanan : Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, dan Kota Surakarta),
-pendistribusian STB dilakukan oleh vendor (penyelenggara multipleksing), dengan didampingi oleh Dinas/Instansi terkait, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
-sebelum pendistribusian, vendor akan berkoordinasi dengan Pemda, dimana Vendor akan menyiapkan jadwal distribusi, Pemda mengumumkan jadwalnya dan mendampingi pada saat ditribusi STB.
-pada saat distribusi STB, diharapkan di daerah dibentuk Desk untuk mengantisipasi apabila ada complain/keluhan dari masyarakat.
Bahwa sampai saat ini belum ada informasi atau koordinasi dari Vendor untuk jadwal pendistribusian STB dimaksud, baik di Wilayah Layanan Siaran TV Digital Jawa Tengah – 7 (Daerah Layanan Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Brebes) pada umumnya, maupun di Kabupaten Banyumas pada khususnya.(*-7)
Sumber : banyumaskab.go.id