Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda Topik Nasional

Kelulusan Uji Kompetensi Nasional Perawat Kini Dipermudah

Rabu, 14 Desember 2022
Topik Nasional
A A

SESUAI amanah Undang-Undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, profesi perawat harus diuji sebelum terjun ke masyarakat melakukan praktik keperawatan.

Bentuk pengujiannya melalui uji kompetensi. Karena perawat merupakan bagian dari tenaga kesehatan yang harus mengikuti tatanan kesehatan yang berlaku di Indonesia.

Uji kompetensi nasional adalah alat penapis (screening) untuk mengidentifikasi calon perawat yang memiliki cukup kemampuan memasuki dunia praktik keperawatan dan menjalankan peran secara efektif sebagai perawat baru (Fulcher dan Mullin, 2011; Pajnkihar, M dan Vrbnjak, D., & Stiglic, G, 2017).

BacaJuga

Prof Sugeng UMP Jadi Salahsatu Narasumber Utama dalam Seminar RM Margono Djojohadikusumo

Willem Tutuarima: Kader PDI Harus Satu Komando, Satu Barisan

Perawat dinyatakan kompeten setelah uji kompetensi. Setelah itu akan diterbitan
sertifikat vokasi atau profesi dari lembaga konsil keperawatan di Indonesia.

Dengan sertifikat vokasi atau profesi tersebut, maka perawat dapat bekerja
mengaplikasikan ilmunya di tatanan pelayanan kesehatan ataupun membuka praktik mandiri atau perorangan.

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2022), peserta yang mengikuti uji kompetensi pada lulusan Ners mengalami peningkatan sebanyak 31% dalam kurun waktu 2020 (27.896 peserta) dan 2021 (36.455 peserta), namun relatif sama antara tahun 2021 dan 2022 (34.919 peserta).

Adapun rata-rata ketidaklulusan dalam 3 tahun hampir mencapai 15 persen (https://ukners.kemdikbud.go.id/pages/statistik_lulus#).

Terbitnya Permendikbud Nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan uji kompetensi mahasiswa bidang kesehatan, maka otomatis ini mencabut Permenristekdikti Nomor 12 tahun 2016.

Permendikbud Nomor 2 tahun 2020 itu mengatur tentang persentase kelulusan. Yakni nilai kelulusan akan diambil dari 60 persen nilai akademik dan 40 persen uji kompetensi.

Angin segar

Syarat dinyatakan lulus kompeten saat ini adalah berdasarkan dua komponen:l, yakni nilai uji kompetensi ditambah nilai Indeks Prestasi Kumulatif.

Hal ini menjadi angin segar, mengingat selama ini uji kompetensi 100 persen sebagai syarat untuk mendapatkan STR

Yang menjadi tantangan adalah selama mahasiswa belum lulus uji kompetensi, maka masih menjadi tugas perguruan tinggi untuk membekali mereka kembalu sampai lulus.

Kendati persentase kelulusan uji kompetensi Ners sudah cukup tinggi (di atas 85 persen), namun dari rata-rata ketidaklulusan dalam 3 tahun terakhir masih di angka sekitar 15 persen.

Tentu, hal ini harus menjadi perhatian bagi calon peserta uji kompetensi dan juga institusi pendidikan untuk lebih menyiapkan calon peserta.

Bukan hanya persiapan beradaptasi terhadap soal uji kompetensi, namun juga persiapan fisik, spiritual dan juga mental.

Kendala yang mungkin muncul, di antaranya terkait jarak tinggal antara kota asal mahasiswa dengan kota asal perguruan tinggi sangat jauh.

Kondisi ini akan mempengaruhi persiapan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi pun tidak maksimal.

Penyebab lain tidak lulusnya peserta uji kompetensi adalah mayoritas peserta berasal dari perawat yang sudah bekerja di rumah sakit atau puskesmas selama bertahun-tahun.

Karena itu sudah sangat jarang terpapar dengan soal ujian yang lebih mengutamakan ranah cognitive.

Pembuat soal uji kompetensi juga masih berasal dari perguruan tinggi tanpa melibatkan praktisi, di mana terkadang soal ini dipandang sangat jauh dari kondisi lapangan yang sesungguhnya.

Untuk mengatasi hal ini, sebaiknya pemerintah mengatur berapa besar porsi pembuatan soal yang dibuat oleh praktisi dan akademisi.

Permendikbud Nomor 2 tahun 2022 menyebut, uji kompetensi diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi, namun saat ini yang diterapkan adalah uji kompetensi diselenggarakan oleh komite nasional uji kompetensi.

Berdasarkan peraturan perundangan yang ada, pelaksana uji kompetensi nasional ini seharusnya dilaksanakan oleh satuan pendidikan, di mana satuan pendidikan dalam hal ini adalah perguruna tinggi.

Namun, untuk menyelenggarakan uji kompetensi nasional oleh perguruan tinggi dikhawatirkan akan memiliki standar yang berbeda-beda.

Oleh karenannya pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud bersama dengan organisasi profesi harus menyeragamkan standar uji kompetensi nasional.

Panitia pelaksana uji kompetensi ini akhirnya berimbas pada siapa yang nantinya akan menerbitkan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi peserta yang dinyatakan kompeten.

Saat ini STR masih diterbitkan oleh perguruan tinggi yang seharusnya dilaksanakan oleh konsil keperawatan. Dapat dikatakan bahwa konsil belum berperan penuh dalam penerbitan STR ini.

Mengingat konsil keperawatan baru terbentuk tahun 2022, kemungkinan peran konsil keperawatan dalam penerbitan STR ini masih dipegang oleh perguruan tinggi dan organisasi profesi.

Perawat merupakan sebuah profesi yang melayani masyarakat. Oleh karena itu, perawat harus dipastikan kompeten sebelum melayani masyarakat melalui proses uji kompetensi.

Undang-undang keperawatan Nomor 38 tahun 2014 ini mengatur praktik tenaga perawat agar memberikan pelayanan yang aman dan berkualitas (patient safety and high quality of care).(*-7)

Tim Penulis :

Ai Cahyati, Deni Setiawati, Inggrid Agnes Manopo, Mazly Astuty, Ratna Aryani , Siti Nurjanah, Sukihananto, Triani Banna (mahasiswa doktoral FIK UI angkatan 2021 dan 2022).

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Inovasi ‘Gelas Umi Kece Mas’ DPMPTSP Maju ke Tingkat Provinsi

Selanjutnya

DAS Serayu Dihijaukan dengan Ratusan Ribu Bibit Tanaman

Artikel Lainnya

Prof Sugeng UMP Jadi Salahsatu Narasumber Utama dalam Seminar RM Margono Djojohadikusumo

Willem Tutuarima: Kader PDI Harus Satu Komando, Satu Barisan

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
DMCA.com Protection Status
©2025 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In