PURWOKERTO – Inovasi Gerakan Legalisasi Usaha Mikro Kecil Menenegah Banyumas (Gelas Umi Kece Mas) yang diinisiasi Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas lolos masuk dalam penilaian lanjutan 40 besar tingkat Provinsi Jawa Tengah.
Hasil inovasi tersebut mendapat kesempatan untuk dipresentasikan di hadapan tim penilai di bawah koordinasi Biro Organisasi Pemprov Jateng, melalui zoom, di Ruang Graha Satria komplek Pendapa Sipanji Purwokerto, Rabu (14/12/2022).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas Irawati, di sela-sela presentasi mengatakan,
keunggulan inovasi Gelas Umi Kece Mas adalah memudahkan masyarakat, khususnya
pelaku usaha dari kalangan UMKM agar mereka memiliki kepastian hukum (legalitas).
“Sekarang ini zamanya belanja serba online. Bahkan sekolah-sekolah juga diwajibkan
menggunakan Siplah online, di mana anggaran belanjanya tidak sama seperti OPD-OPD. Sehingga anggaran yang bisa dipakai, sasaranya ke UMKM-UMKM. Sementara UMKM belum bisa berkembang karena tidak memiliki legalitas. termasuk masih rendahnya kemampuan di bidang teknologi,” katanya memberi contoh alasan lahirnya kebijakan tersebut.
Baca Juga : Produk UMKM Banyumas Didorong Naik Kelas
Kebijakan inovasi tersebut, kata dia, memiliki kemanfaatan yang cukup besar. Upaya pelayanan legalitas dilakukan jemput bola.
Mereka tidak perlu datang ke Mall Pelayanan
Publik (MPP), namun didatangi ke wilayah maupun jejaring yang ada.
“Berdasarkan data dari Dinperindag, pelaku UMKM di Banyumas saat ini sekitar 89 ribu, dan sekarang yang sudah mengurus legalisasi sekitar 33 ribu. Jadi ke depan kita targetkan per tahunnya bisa terlayani sekitar 1.000-2.000 UMKM,” kata Irawati.
Manfaat
Dihadapan tim penilai, Irawati menyakinkan, kelebihan inovasi ini, tidak hanya mendatangkan manfaat untuk internal pemerintah. Namun ada kemanfaatan besar untuk masyarakat dan program berkelanjutan.
“Jadi inovasi ini tidak hanya menyelesaikan satu persoalan saja (legalisasi), tapi inovasi ini dirancang bisa terus berlangsung. Masyarakat merasa terlayani dengan baik,” katanya.
Kepala Bidang Pelayanan Penanaman Modal Sektor Perekonomian dan Kesra DPMPTSP,
Kris Shinta menambahkan, saat diluncurkan tahun 2020, pelaku usaha UMKM yang memiliki legalisasi nomer induk berusaha (NIB) baru 289 yang masuk dalam sistem OSS.
Namun sejak 2020-November 2022 sudah mencapai angka 33 ribu lebih.
Pelayanan legalisasi perizinan ini, katanya, tidak hanya NIB saja, namun juga kebutuhan
pelaku usaha lain, seperti pengelolaan industri pangan rumah tangga (PIRT) yang
dikeluarkan Dinas Kesehatan.
Kemudian juga gayung sambut dengan program dari Kemenag terkait izin produk halal, yakni sertifikasi halal mandiri. Perizinan yang satu ini sangat dibutuhkan
kalangan UMKM industri makanan dan minuman.
“Tahun ini saja, untuk nomer PIRT yang sudah keluar sekitar 917 pelaku usaha. Satu produk itu PIRT-nya banyak karena bisa per kemasan. Mungkin olahanya sama tapi pengemasannya beda,” katanya menggambarkan.
Gerakan legalisasi ini bisa berjalan efektif, kata dia, selain jemput bola turun ke bawah, juga berkolaborasi dengan berbagai kalangan. Seperti Asosiasi Pengusaha Mikro Kecil Menengah Banyumas (Aspikmas), Tim Penggerak PKK kabupaten dan kelompok-kelompok paguyuban per sektor.
Ketua Umum Aspikmas Pujiyanto, saat hadir dalam paparan tersebut mengatakan, kendala legalitas akan berdampak kepada efek penyerapan produk di pasar.
Misalnya produk UMKM bisa masuk ke market-market modern, minimal harus ada legalisasi NIB dan PIRT.
“Makanya dengan adanya gerakan ini, potensi produk temen-temen UMKM (khususnya makanan dan aneka minuman) sekarang lebih besar karena sudah memiliki legalitas,” tuturnya.
Dia menilai, sejak kebijakan Gelas Umi Kece Mas ini dijalankan, dampaknya sangat signifikan dirasakan kalangan pelaku usaha UMKM.
Baca Juga : Peringati Hari Disabilitas Anak Disabilitas Tampilkan Seni
Dengan angka sekitar 33 ribu yang sudah terlayani legalisasi, katanya, ini menandakan gerakan ini cukup efektif.
“Yang terakuisisi NIB kan baru sekian persennya, karena informasi data terbaru jumlah pelaku usaha UMKM di Banyumas mencapai 120 ribu. Jadi ke depan harus dimasifkan dengan cara jemput bola dan melibatkan entitas-entitas yang ada, karena mereka ini yang punya jaringan sampai ke wilayah. Jadi percepatannya bisa masif,” katanya mencontohkan seperti yang dilakukan Aspikmas ikut menfasilitasi upaya pengurusan legalisasi. (aw-7)