PURWOKERTO – Banyaknya aduan yang datang dari masyarakat terkait mulai maraknya lagi PGOT di wilayah Purwokerto, membuat aparat Satpol PP Kabupaten Banyumas segera bertindak tegas dengan melaksanakan operasi Yustisi penanggulangan penyakit nasyarakat di wilayah Purwokerto, Selasa (24/1/2023).
Operasi Yustisi dilaksanakan sesuai SOP dengan dasar hukum Perda Kabupaten Banyumas No. 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat Pasal 23 ayat 1.
Baca Juga : Lewat Sigaokmas Harga Kebutuhan Pokok di Pasar KininTerpantau
Kegiatan operasi ini dipimpin langsung Kasatpol PP Kabupateb Banyumas, Setia Rahendra.
Operasi dimulai dengan menyisir setiap persimpangan di kota Purwokerto dari pagi hingga sore hari dan dari operasi Yustisi ini tim operasi berhasil mengamankan lebih dari 8 orang PGOT.
Terhadap para pelanggar yang memenuhi syarat selanjutnya dibuatkan berita acara pelanggaran pidana ringan dan untuk hadir di sidang Pengadilan Negeri Purwokerto pada Kamis (26/1/2023).
Sumber : Satpolpp Banyumas