PURBALINGGA – Komisi II DPRD Kabupaten Purbalingga menggelar rapat kerja dengan OPD mitra Komisi yakni Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) dalam rangka membahas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak air dalam tanah di ruang rapat Komisi II, Senin (6/2/2023).
Pajak air tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah yang apabila dikelola dengan benar akan meningkatkan PAD.
(Baca Juga: Griya Petualang Indonesia – Kodim 0702 Purbalingga Gelar Bakti Sosial “Jari Satu”)
Dalam rangka optimalisasi PAD tersebut, Komisi II yang dipimpin Tongat didampingi oleh Sekretaris Moh Sulhan meminta agar ada sinkronisasi data pemanfaatan air tanah di sejumlah perusahaan.
Karena dari data yang ada di Bakeuda menyebutkan bahwa baru ada 85 perusahaan yang memiliki izin pemanfaatan air tanah.
Tinjauan Lapangan
Usai rapat, Komisi II didampingi Bakeuda melaksanakan tinjaun lapangan ke PT. Indokores Sahabat dan PT Kreasi Baru Sejahtera (KBS). Rombongan meninjau ketersediaan dan penggunaan air tanah yang digunakan untuk produksi barang dan meninjau sumber air dalam tanah serta meteran pengukur penggunaan air sesuai dengan penggunaan.
Dari hasil kunjungan kedua perusahaan tersebut, ternyata PT KBS menggunakan air dari PDAM Purbalingga sehingga hanya membayar retribusi air ke PDAM.
Berdasarkan temuan di lapangan, Komisi II akan memanggil kembali Bakeuda dan PDAM untuk sinkronisasi data pemanfaatan air tanah dan juga air dari PDAM.
Kabid Penagihan, Penerimaan dan Pelaporan Bakeuda, Muhammad Zainudin mengatakan bahwa selama dua tahun terakhir PAD yang bersumber dari pajak air dalam tanah mengalami kenaikan, di mana target tahun 2021 sebesar Rp 550.000.000.000 dapat terealisasi Rp 530.325.400 atau 96,42%.
Pada tahun 2022 dengan target Rp 550.000.000 dapat terealisasi Rp 645.738.436 atau 114,41%. Sedangkan target pada tahun 2023 ini sebesar Rp. 584.000.000, tercatat sampai dengan tanggal 6 Februari dapat terealisasi Rp. 57.660.840 atau 9,87%. (Ri-4)