PURWOKERTO – Tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Banyumas menyatakan belum sependapat atas usulan bupati untuk pencabutan Perda Nomor 19 tahun 2006 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa-Kelurahan
(LKDK).
Dalam pandangan umum, dibacakan juru bicara fraksi-fraksi DPRD Banyumas, Ofan Sofiyan, Selasa (21/3/2023), dalam rapat paripurna, disampaikan, tujuh fraksi belum sependapat dengan alasan, mengacu UU
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada Bab XII Pasal 94, disebutkan LKDK memberdayagunakan dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Baca Juga : DPRD Banyumas Usulkan Dua Raperda Inisiatif ke Eksekutif
Selain itu, kata anggota ftaksi PDI- Perjuangan ini, sebagaimana dimaksud
dalam Ayat 1 UU tersebut, LKDK merupakan wadah partisipasi masyarakat desa sebagai mitra dari pemerintah desa.
Lembaga desa, jelas dia, juga bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat desa, dan ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.
“Dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari pemerintah, pemprov, pemkab/pemkot dan lembaga non pemerintah, wajib memperdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di desa,” terangnya.
Alasan lain, kata Ofan, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 229 menjelaskan tugas lurah dalam membantu camat selain tugas pemerintahan dan pelayanan, melakukan
pemberdayaan masyarakat.
Selanjutnya, dalam PP 73 Tahun 2005 disebutkan LKD/Kelurahan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra lurah dalam memberdayakan masyarakat.
Memiliki tugas membantu lurah dalam melaksanakan urusan.
“Dengan berpegang pada peraturan tersebut, maka dibutuhkan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2006. Perda ini kami memandang sangat arif dan demokrasi dalam tatanan pembentukan lembaga desa baik di kelurahan maupun di desa. Namun di akhir tahun masa jabatannya kenapa saudara
bupati mengusulkan pencabutan perda tersebut,” sikap fraksi dalam pandangan umum.
Baca Juga : Ketua DPRD Banyumas Raih Green Lleadership
Fraksi DPRD menilai, alasan bupati perda itu diusulkan dicabut karena tidak ada amanat pembentukan perda LKD, belum bisa diterima. Alasannya, Perda No 19 tahun 2006, terang Ofan, merupakan produk hukum daerah yang telah disetujui bersama, dan telah digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pembentukan lembaga kemasyarakan desa dan kelurahan di Banyumas.
“Sangatlah arif dan bijaksana apabila perda tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan desa tidak dicabut,” sarannya.
Hal ini dikarenakan, lanjut Ofan, Kabupaten Banyumas secara administrasi terdiri dari 30 kelurahan, 301 desa dan 27 kecamatan.
Di sisi lain kemudian PP 73 tahun 2005 tentang pembentukan lembaga desa masih
berlaku, UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 229 masih
berlaku.
Sedangkan UU Nomor 6 tahun 2014 Bab XII Pasal 94 juga masih berlaku.
“Kalau dicabut, terus bagaimana pedoman pengaturan pembentukan lembaga kemasyarakatan desa di Banyumas ke depan, dan bagaimana untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan hukum,” tanya fraksi minta penjelasan.
Baca Juga : DPRD Banyumas Hasilkan 31 Produk Legislasi
Sedangkan untuk tiga raperda lain, fraksi DPRD Banyumas menilai sependapat dan tidak ada catatan krusial. Ada sejumlah penekanan yang harus diperhatikan dan dijawab lebih lanjut oleh bupati (eksekutif).
Tiga raperda itu, yakni perubahan atas Perda Cagar Buaya, perubahan atas Perda Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil BupatiTahun 2024 dan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. (aw-7)