PURWOKERTO – DPRD Kabupaten Banyumas mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) prakarsa atau inisiatif kepada eksekutif, Rabu (2/11/2022), dalam rapat paripurna, dipimpin Wakil Ketua DPRD Supangkat.
Dua raperda tersebut adalah Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, diusulkan melalui Fraksi PKB dan Raperda Kepemudaan dan Keolahragaan, diusulkan melalui Fraksi Partai Golkar.
Pembacaan usulan Raperda disampaikan Tati Irawati dari Fraksi PKB. Usulan dua Raperda itu ditarget akhir tahun sudah bisa ditetapkan menjadi Perda.
Baca Juga : Di Angkringan Ini Orang Muda Banyumas Ngobrol Keindonesiaan
Ketua Fraksi PKB DPRD Banyumas Imam Ahfas menjelaskan, usulan Raperda fasilitasi
penyelenggaraan pesantren memiliki semangat yang sama dengan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Semangat yang sama tersebut adalah pemerintah pusat dan daerah memiliki fungsi menfasilitasi pendidikan pesantren, dakwah pesantren dan pemberdayaan masyarakat pesantren. Dalam kontek keagamaan menjadi ranah pemerintah pusat.
“Namun untuk pendidikan, dakwah dan pemberdayaan, daerah memiliki kewenangan
untuk mengatur. Karena pesantren dan masing-masing daerah memiliki ciri khas yang beda, sehingga layak untuk membuat Perda ini,” katanya.
Menurutnya, jika Perda tersebut dilaksanakan, maka pmerintah daerah hadir di fungsi pendidikan, fungsi da’wah, dan fungsi pemberdayaan pesantren.
Raperda tersebut juga sudah masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2021 lalu.
“Terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas dukungan, sehingga Raperda fasilitasi
penyelenggaraan pesantren bisa diusulkan menjadi Raperda inisitif DPRD. Tanpa
dukungannya, ini tidak mungkin bisa diajukan untuk dibahas,” terang Ahfas.
Ketua Fraksi Partai Golkar, Arief Dwi Kusuma mengatakan, Raperda kepemudaan dan
keolahragaan ini untuk mendorong pemerintah daerah berperan aktif dalam regulasi dan anggaran.
Ini juga dalam rangka memberi perhatian dan dukungan peningkatan prestasi olahraga dan kiprah anak-anak muda di Banyumas. Dengan adanya Perda ini, nantinya ada pengaturan yang lebih khusus, karena selama ini regualasi menyebar.
“Kalau ada Perdanya, minimal dukungan pemerintah daerah kepada anak-anak muda
dan cabang-cabang olahraga lebih kuat lagi. Ini sekaligus untuk peningkatan prestasi di
dua bidang itu,” kata Ketua Partai Golkar Banyumas ini.
Baca Juga : Pemkab Siapkan Pembangunan STA Berskala Luas di Ajibarang
Sekretaris DPRD Banyumas Nungky Hary Rahmat mengatakan, untuk tahun 2022 ini,
baru dua Raperda inisiatif yang disiapkan DPRD.
Sejumlah usulan tahun 2023, juga sudah disiapkan, didahului masuk dalam Prolegda tahun 2023.
“Saat diajukan ke paripurna internal sehari sebelumnya, semua fraksi sepakat bahwa
dua Raperda inisiatif ini diajukan menjadi usulan DPRD. Setelah diajukan, nanti dibentuk pansus dan ditargetkan akhir tahun sudah bisa ditetapkan,” kata Sekwan. (aw-7)