Purbalingga – KPU Kabupaten Purbalingga telah menetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) untuk Pemilu (Pemilihan Umum) 2024.
Selain menetapkan DPT, KPU Purbalingga sebelumnya telah menetapkan alokasi kursi dan dapil (Daerah Pemilihan) untuk Pemilu 2024.
Untuk informasi DPT Pemilu di Purbalingga, bisa dilihat di bawah ini yang diantaranya:
Jumlah DPT: 772.268
Laki-laki: 389.531
Perempuan: 382.737
Jumlah Kecamatan: 18
Jumlah Desa: 239
Jumlah TPS: 2.964
DPT diperoleh melalui tahapan yang cukup panjang mulai dari DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) yang disediakan oleh Pemerintah dimana data tersebut berisi penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.
Pantarlih melakukan coklit yang kemudian menghasilkan DPS (Daftar Pemilih Sementara). Dari DPS tersebut mendapat masukan serta tanggapan masyarakat menjadi DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan).
Kemudian hasil perbaikan menjadi DPSHP Akhir hingga ditetapkan menjadi DPT pada 20-21 Juni 2024.
Alokasi Kursi dan Dapil di Purbalingga
Untuk alokasi kursi DPRD Kabupaten Purbalingga pada Pemilu 2024 yaitu 50 kursi yang tersebar di 5 dapil.
Purbalingga 1 : wilayah daerah pemilihan di Kecamatan Kemangkon, Bukateja dan Purbalingga dengan alokasi 10 kursi.
Purbalingga 2 : wilayah daerah pemilihan di Kecamatan Kalimanah, Kutasari, Bojongsari dan Padamara dengan alokasi 12 kursi.
Purbalingga 3 : wilayah daerah pemilihan di Kecamatan Mrebet, Bobotsari, Karangreja dan Karangjambu dengan alokasi 10 kursi.
Purbalingga 4 : wilayah daerah pemilihan di Kecamatan Karanganyar, Karangmoncol, Rembang dan Kertanegara dengan alokasi 10 kursi.
Purbalingga 5 : wilayah daerah pemilihan di Kecamatan Kejobong, Kaligondang dan Pengadengan dengan alokasi 8 kursi.