PURBALINGGA – Pengadilan Negeri Purbalingga menggelar sidang pemeriksaan ditempat terkait kasus perdata yang melibatkan penggugat ( Jamin Hartono), tergugat, dan turut tergugat, pada Jumat 18 Oktober 2024. Semua pihak hadir untuk menyaksikan proses pengukuran ulang sertifikat tanah yang menjadi pokok sengketa.
Dalam pemeriksaan tersebut, Hakim sempat menanyakan tentang keberadaan bangunan liar di atas lahan yang disengketakan. Namun, baik pihak tergugat maupun perwakilan pemerintah desa mengaku tidak mengetahui pemilik dari bangunan-bangunan tersebut.
Saat ditanya hakim, Desa bahkan menyatakan tidak memiliki informasi mengenai siapa yang mendirikan bangunan liar tersebut, meskipun bangunan itu berdiri di atas wilayah mereka.
Kejanggalan ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana sebuah pemerintah desa tidak mengetahui adanya bangunan yang berdiri di wilayah administrasinya.
Pihak penggugat menekankan bahwa bangunan liar tersebut berdiri di atas tanah milik penggugat yang sudah bersertifikat. Penggugat berharap Hakim dapat mengambil kesimpulan bahwa bangunan-bangunan tersebut adalah hasil perbuatan melawan hukum, karena tidak memiliki izin dan tidak jelas siapa pemiliknya.
Saat pemeriksaan lapangan, terungkap bahwa ada sekitar tujuh kios kosong yang berdiri di lahan sengketa. Hakim pun mencatat bahwa kios-kios tersebut tidak berpenghuni dan tidak digunakan oleh siapapun.
Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki pemilik yang sah.
Kuasa hukum penggugat, Jamin Hartono, Djoko Susanto SH, mengungkapkan bahwa sidang tersebut melibatkan seluruh pihak yang bersengketa, termasuk tergugat Kades Gerumuruh yang diwakili kuasa hukumnya, serta para turut tergugat lainnya. Mereka semua hadir untuk menyaksikan pengukuran ulang yang dilakukan di lokasi.
“Yang mengejutkan, saat hakim bertanya soal keberadaan bangunan liar ini, pihak tergugat maupun desa tidak bisa menjelaskan siapa pemiliknya. Ini menimbulkan kejanggalan besar,” ujar Djoko dengan nada heran.
Djoko menyatakan bahwa pemerintah desa yang seharusnya mengetahui segala bangunan di wilayahnya justru mengaku tidak tahu-menahu soal tujuh kios tersebut. Fakta ini, menurutnya, semakin memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum, karena bangunan-bangunan itu berdiri di atas lahan milik kliennya, Jamin Hartono.
“Kami telah membuktikan bahwa bangunan liar ini berada di tanah milik penggugat. Tujuh kios yang ada pun sudah kami periksa, dan semuanya kosong. Hakim bisa menyimpulkan bahwa bangunan-bangunan ini memang tidak berpenghuni dan tidak ada pemilik yang mengaku,” pungkas Djoko.
Sidang ini menjadi kunci untuk mengungkap kejanggalan mengenai status bangunan liar dan memperkuat pembuktian bahwa bangunan tersebut berdiri di atas tanah milik penggugat.
Selanjutnya pihak pengadilan akan melakukan sidang dengan agenda pembuktian pada Kamis 24 Oktober mendatang.