Banyumas, Suarabanyumas.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang dilaksanakan di Yogyakarta, Jumat (18/10/2024). Penandatanganan PKS itu dilakukan oleh VP Daop 5 Purwokerto Gun Gun Nugraha bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Ponco Hartono. Penandatanganan PKS ini juga dilakukan oleh KAI Daop 6 Yogyakarta, Daop 4 Semarang, dan Daop 3 Cirebon.
VP Daop 5 Purwokerto Gun Gun Nugraha menyampaikan, “Sinergi ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh KAI Daop 5 Purwokerto. Salah satu prinsip kerja KAI Daop 5 Purwokerto adalah GCG (Good Corporate Governance) sehingga kerja sama ini menjadi salah satu upaya dalam mendukung optimalisasi tata kelola perusahaan yang baik dan untuk memitigasi potensi risiko terkait hukum.”
Gun Gun menambahkan, kerja sama ini juga diharapkan dapat membantu Daop 5 Purwokerto untuk mendapatkan bantuan hukum, pertimbangan hukum atau tindakan hukum lain berkaitan dengan proses bisnis secara keseluruhan, khususnya mengenai penyelesaian permasalahan aset yang menjadi salah satu poin penting yang melatarbelakangi kerja sama ini.
Sinergi dan hubungan baik ini diharapkan dapat terus berlangsung dan bermanfaat bagi perkeretaapian khususnya dalam menjaga asset dan memajukan moda transportasi kereta api sebagi kebanggaan bangsa Indonesia.