PURWOKERTO – Sedikitnya 59 kendaraan berhasil dijaring petugas gabungan, karena melanggar peraturan lalu lintas.
Dikatakan Kabid Bina Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas R Hermawan, kendaraan yang terjaring itu, merupakan hasil penindakan yang dilakukan mulai Kamis, sampai Jumat lalu.
“Penindakan ada yang hanya dibina, ditilang sampai dengan kendaraan ditahan,” jelasnya.
Ia mengatakan, dari kendaraan yang ditindak petugas Dishub, kebanyakan melakukan pelanggaran uji kir. Selain itu juga ada pelanggaran trayek.
Dikatakan, upaya penindakan terhadap pelanggar lalu lintas terus diintensifkan. Hal itu, lanjutnya dilakukan untuk terus meningkatkan ketertiban dan kelancaran dalam berlalu-lintas.
Diberitakan sebelumnya, Penertiban kendaraan oleh petugas gabungan dilakukan sampai pertengahan Desember.
R Hermawan mengatakan, penertiban yang kali ini dilakukan, salah satunya sebagai persiapan menjelang libur Natal dan tahun baru. (K17-20)