PURWOKERTO – Barang bukti dan barang hasil rampasan tindak pidana kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap, bernilai ratusan juta rupiah, dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri Purwokerto, Senin (9/12).
Pemusnahan dilakukan bersama-sama oleh Kajari Purwokerto, Kapolres Banyumas, Kepala Rubasan Purwokerto, Kepala BNNK Purwokerto dan Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Banyumas serta sejumlah pihak lainnya.
Pemusnahan untuk barang bukti berupa minuman keras dengan cara dilindas memakai selender. Sedangkan barang bukti lainnya, seperti narkoba, obat-obat terlarang, kosmetik dan lainnya, dengan cara dibakar.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Purwokerto, Rama eka Darma mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ada 11 jenis. Yakni sabu-sabu, tembakau sintesis atau gorila, ganja, psikotropika atau obat daftar G, minuman keras berbagai merek. Kemudian, senjata mainan, uang palsu, hanphone, kosmetik ilegal berbagai merek, pohon ganja, dan barang lainnya seperti, kondom.
“Ini yang paling banyak untuk jenis narkotika, obat daftar G sekitar 831 butir, kosmetik ilegal 103 dus, uang palsu 31 lembar pecahan Rp 50.000,” katanya.
Menurutnya, barang bukti tersebut untuk kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan pelakunya sudah menjalani hukuman.
Kajari Purwokerto, Lidya Dewi R mengatakan, pemusnahan barang bukti seperti ini untuk kali ketiga. Sebelumnya sudah dilakukan April dan Juli lalu. Sedangkan untuk pemusnahan kali ini, terkait hasil penanganan kasus-kasus pidana umum sejak Agustus lalu hingga Desember ini.
“Barang bukti ini untuk sekitar 100 kasus, karena kebanyakan untuk narkotika kebanyakan pengguna. Untuk terdakwa ada sekitar 50 orang dan sekarang sudah menjalani pidana penjara di LP Purwokerto,” katanya. (G22-37)