PURWOKERTO-Pencairan tunjangan insentif guru madrasah 2020 non PNS, dimungkinkan dapat dilakukan setiap bulan sekali dan tidak sistem rapelan. Kendati demikian, upaya tersebut masih terkendala terkait urusan yang bersifat administrasi.
”Sebenarnya pembayaran tunjangan insentif guru madrasah non 2020 PNS bisa saja dilakukan perbulan. Hanya saja untuk urusan yang bersifat administratif belum bisa dilakukan setiap bulan,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kasi Pendidikan Madrasah, Edi Sungkowo, baru-baru ini.
Dia mengatakan, saat ini penyaluran tunjangan insentif yang besarannya Rp 250 ribu per bulan itu belum dapat dilakukan per bulan, tetapi masih dilakukan sistem rapelan.
Tunjangan insentif, terang dia, pada dasarnya dialokasikan bagi guru madrasah yang belum mendapatkan sertifikasi dan telah mengajar di madrasah minimal dua tahun.
(Baca Juga : Duh… Kuota Guru Madrasah Penerima Insentif Berkurang
”Selain itu, kualifikasinya juga harus S1 (strata Satu) dan jumlah jam mengajarnya juga mesti terpenuhi,” jelas dia.
Kuota Berkurang
Lebih jauh Edi menambahkan, kuota guru non PNS pada jenjang madrasah di Kabupaten Banyumas yang menerima tunjangan insentif pada tahun ini berkurang bila dibandingkan tahun lalu.
”Tahun lalu sebanyak 1.200 orang. Namun tahun ini berkurang menjadi 1.022 orang. Asumsi pemerintah pusat mungkin mereka yang tadinya menerima tunjangan insentif, tahun ini sebagian banyak yang sudah menerima sertifikasi, sehingga tidak berhak menerima tunjangan insentif,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, berkurangnya kuota tersebut juga lantaran sebagian dari mereka ada yang tidak memenuhi persyaratan. Misalnya jumlah jam mengajarnya tidak sampai 24 jam dalam sepekan dan lain sebagainya.(H48-)