PURWOKERTO-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyumas melalui Komisi Sumber Daya Manusia (SDM) menggelar pelatihan pemulasaraan jenazah covid-19 secara syar’i bagi tenaga kesehatan dari rumah sakit, di Masjid Agung Baitussalam Purwokerto, Sabtu (28/11/2020) .
Ketua MUI Kabupaten Banyumas Taefur Arofat mengatakan, kewajiban seorang muslim kepada sesama umat Islam yang telah meninggal adalah merawat jenazahnya. Cara merawat jenazah yang disyari’atkan Islam, kata dia, di antaranya adalah memandikan, mengkafani, menyolati dan kemudian menguburkan.
“Pemulasaraan jenazah Covid-19 secara syar’i bagi tenaga kesehatan dari rumah sakit di Kabupaten Banyumas dengan maksud agar mereka yang melaksanakan kewajiban sebagai orang Islam yang meninggal di rumah sakit, apalagi yang terkena Covid tidak bisa ditunggui keluarga dan mereka mengurus pemulasaraan jenazah Covid-19 secara benar sesuai ketentuan syariat Islam,” katanya.
(Baca Juga : Majelis Ulama Indonesia Banyumas Masa Khidmat 2020 – 2025 Dilantik)
Menurut Taefur, akhir-akhir ini ada berita yang mengharukan, pemulasaraan jenazah kurang sempurna, terlebih saat pandemi ini banyak video yang beredar pemulasaraan jenazah ada yang tidak sempurna. Meski dapat dilihat berita tersebut tidak terjadi di Banyumas.
“Bukan berarti selama ini, pemulasaraan jenazah di rumah sakit belum memenuhi syariat, tetapi untuk lebih meyakinan bahwa pengurusan janazah di rumah sakit sudah dilaksanakan dengan baik. Maka para prugas medis yang merawat jenazah ini diminta untuk mempraktekan, jika masih ada yang perlu disempurnakan maka pembimbing akan memberi contoh sesuai syariat,” katanya.
Meski hukumnya Fardu Kifayah, lanjut Taefur, apabila tidak dilakukan dengan sempurna akan memberi dampak kepada seluruh umat muslim.
“Fardu Kifayah adalah sesuatu yang wajib dilakukan, namun apabila ada sebagian orang melakukan maka menggugurkan kewajiban muslim yang lain, tetapi jika sama sekali tidak ada maka semua mendapat dosa. Maka selain berkerja, Bapak Ibu harus meneguhkan hati, bahwa pekerjaan itu sebagai ibadah, juga meyelamatkan orang Islam lain,” tambahnya.
(Baca Juga : Merawat Jenasah Sering Dianggap Hanya Kewajiban Kayim )
Rukun Merawat Jenasah
Pemateri dalam acara iru, KH Irchami, membahas soal memandikan, mengkafani kemudian mensholatkan jenazah. Meski ada beberapa cara dan adat yang dilakukan masyarakat, tetapi hal-hal wajib yang harus dilakukan maka harus tetap dilakukan. Namun jika tidak prinsip untuk menghormati keluarga bisa saja dilakukan.
“Apabila memungkinan, saat memandikan jenazah mengarah ke utara selatan, apabila disedekapkan tangan seperti saat sholat, tangan kanan di atas, ini tidak ada ketentuan wajib, artinya bisa tidak disedekapkan,” katanya.
Awal pelatihan dimulai dengan pengantar yang disampaikan Ustadzah Estifa. Dia menyampaikan tatacara merawat jenazah. Pelatihan tidak hanya teori tetapi sampai dengan melakukan simulasi dan tetapi juga praktek yang dibimbing oleh kedua pemateri. (aw-3)