PURWOKERTO-Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK tahun ini, anak tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19, mendapatkan kesempatan diterima sebagai peserta didik di sekolah negeri melalui jalur afirmasi. Mereka bisa langsung diterima di sekolah yang berada di dalam zonasinya masing-masing.
Kasi SMA dan SLB Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Yuniarso K Adi, kemarin, mengatakan, khusus bagi anak tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, mereka dapat masuk ke jalur afirmasi yang kuotanya sebesar 15 persen, bersama dengan anak-anak yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau PKH (Program Keluarga Harapan) dan anak-anak panti asuhan.
”Bila anak-anak tenaga kesehatan tersebut mendaftar di sekolah yang masih berada di zonasinya, maka bisa langsung diterima. Tapi kalau di luar zonasi, maka tentu tetap akan mengikuti proses sesuai ketentuan yang ada,” ungkap dia.
Kategori tenaga kesehatan dalam PPDB ini tidak ada pembatasan. ”Tidak ada pembatasan jenis tenaga kesehatan. Sepanjang yang bersangkutan ikut menangani Covid-19 dan dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan, maka anaknya berhak masuk ke jalur afirmasi,” jelas dia.
Jalur Afirmasi
Lebih jauh dia mengatakan, anak tenaga kesehatan yang akan mendapatkan kesempatan ikut PPDB melalui jalur afirmasi terlebih dulu harus diusulkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota. Kemudian diusulkan ke Dinas Kesehatan Provinsi dan keluar surat rekomendasi.
”Sekarang sudah memasuki tahap penetapan oleh Dinas Kesehatan Provinsi. Nanti kalau sudah keluar surat rekomendasinya, nanti anak tersebut tinggal mengunggah surat rekomendasi itu saat mengikuti proses PPDB,” ujar dia.
Sementara itu dalam PPDB tahun ini, untuk jenjang SMA akan dilaksanakan melalui empat jalur, sedangkan SMK dengan mempertimbangkan nilai rapor calon peserta didik.
Keempat jalur dalam PPDB jenjang SMA itu, antara lain jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, serta jalur prestasi.(H48-)