PURWOKERTO – Pernikahan adalah sesuatu yang sakral, sehingga ketika sampai ke ranah itu, setiap pasangan ingin memiliki kehidupan pernikahan yang sakinah mawadah dan warahmah.
Makanya setiap pasangan suami istri memiliki cara tersendiri dalam menjaga keutuhan rumah tangganya.
Sementara untuk mempersiapkan kehidupan setelah menikah, sepasang suami istri biasanya ada yang membuat perjanjian pra nikah.
Hal itu dibuat untuk mencegah terjadinya perceraian dan juga agar ketika terjadi masalah dalam rumah tangga bisa diselesaikan dengan melihat perjanjian pra nikah.
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) pada 28 September 2017, setidaknya ada 5 point penting tentang perjanjian pra nikah, antara lain:
1. Pencatatan perjanjian perkawinan yang dilakukan sebelum perkawinan, pada waktu perkawinan, atau selama dalam ikatan perkawinan yang disahkan oleh notaris dapat dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
2. Pegawai Pencatat Nikah mencatat perjanjian perkawinan tersebut pada kolom catatan di dalam akta nikah (model N) dan di kolom catatan status perkawinan di dalam kutipan akta nikah (model NA).
3. Penyerahan dan tata cara pencatatan perjanjian perkawinan sebagaimana dimaksud pada lampiran I.
4. Perkawinan yang dicatat oleh negara lain, akan tetapi perjanjian perkawinan atau perubahan/ pencabutan dibuat di Indonesia, maka pencatatan pelaporan perjanjian perkawinan di maksud dibuat dalam bentuk surat keterangan oleh KUA kecamatan sebagaimana format pada lampiran II.
Baca Juga : Bupati Jamin Perumdam Tirta Satria Bisa Bekerja Profesional
5. Agar saudara mensosialisasikan edaran ini kepada seluruh kepala KUA Kecamatan di wilayah saudara.
Menurut Humas KUA Purwokerto Timur, Sugiarto, perjanjian pra nikah sendiri difasilitasi oleh negara dan dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Untuk persyaratan membuat perjanjian di depan notaris, yang mengawasi notaris, isinya apa dan bagaimana tergantung dari calon suami istri, biasanya dibuat berkaitan dengan harta antara suami dan istri.
Bisa jadi suami dan istri tersebut memiliki pekerjaan masing-masing. Jika suatu saat terjadi masalah atau perselisihan, maka surat perjanjian pra nikah itu digunakan. Biayanya juga tergantung ketentuan notaris.
”Sedangkan di KUA hanya sebagai pencatat saja bukan yang menangani proses pembuatan perjanjian pra nikah tersebut,’’ tuturnya.(mg0-7)