PURWOKERTO – Setelah 18 tahun terbelit sengketa hukum, aset kompleks Kebondalem di Purwokerto akhirnya resmi diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas. Penyerahan ini dilakukan dalam acara yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto pada Selasa (4/3/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Dr. H. Ponco Hartanto, S.H., M.H., secara simbolis menyerahkan aset tersebut kepada Bupati Banyumas, Drs. H. Sadewo Tri Lastiono, M.M. Momen ini menjadi titik akhir dari sengketa hukum selama 19 tahun yang sempat menghambat pemanfaatan aset tersebut.
Pengembalian Aset Tanpa Sengketa Hukum Baru
Kajati Jateng, Ponco Hartanto, menegaskan bahwa pengembalian aset Kebondalem dilakukan setelah seluruh proses hukum diselesaikan secara tuntas.
“Prinsip utama dalam kasus ini adalah asset recovery, yaitu memastikan aset kembali ke negara dengan status hukum yang jelas. Dengan demikian, tidak ada lagi potensi kerugian negara, dan kasus hukumnya dinyatakan selesai tanpa perlu dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Ponco.
Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan aset yang transparan dan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan masalah hukum baru di masa mendatang. Ponco mencontohkan bahwa keberhasilan pengembalian aset seperti ini juga telah diterapkan sebelumnya dalam kasus Stadion Diponegoro dan PRPP.
Sebagai bentuk dukungan, Kejaksaan siap mendampingi Pemkab Banyumas dalam pengelolaan aset Kebondalem melalui Jaksa Pengacara Negara.
Dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar, S.H., M.H., mengapresiasi langkah Kejati Jateng dalam menyelesaikan sengketa aset ini.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kejati Jateng yang telah menyelesaikan persoalan hukum terkait Kebondalem. Dengan rampungnya aspek hukum, Pemkab Banyumas kini dapat fokus pada aspek administratif dan pengelolaan fisik aset tersebut,” ujar Iwanuddin.
Namun, ia mengingatkan bahwa pendampingan hukum tetap diperlukan, terutama terkait penataan ulang para penyewa yang masih beroperasi di kawasan tersebut.
Langkah Pemkab Banyumas dalam Pengelolaan Kebondalem
Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam penyelesaian sengketa ini.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Banyumas akan segera berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penilaian ulang terhadap aset Kebondalem sebelum merancang skema pemanfaatannya.
“Langkah berikutnya adalah menghitung kembali nilai aset bersama BPKP. Setelah itu, kami akan menyusun strategi pengelolaan agar aset ini dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Banyumas,” kata Sadewo.
Meski belum mengungkapkan detail rencana pengelolaan ke depan, Sadewo memastikan bahwa Pemkab Banyumas terbuka bagi investor yang ingin berkontribusi dalam pengembangan kawasan Kebondalem.
“Kami sudah memiliki konsep pengelolaan, namun akan kami sampaikan pada waktunya. Yang jelas, setiap langkah akan dilakukan secara profesional dan tetap dalam pengawasan hukum,” tegasnya.
Dengan rampungnya sengketa ini, diharapkan Kebondalem dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan meningkatkan potensi ekonomi daerah.