PURWOKERTO – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol Dr Benny Gunawan SH MH mengatakan, bandar narkoba yaitu, Budiman alias Bledeg menjadi tersangka tunggal dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Meski pada perkara awal dalam tindak pidana narkotika ada tiga tersangka yakni Budiman, Jarot dan Kholidin.
Dari dalam LP kata dia, Budiman sebagai bandar berperan mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Jarot dan Kholidin (keduanya sedang menjalani hukuman di Nusakambangan) bertugas mengambil barang haram dan mengedarkannya di wilayah Banyumas.
“Uang hasil penjualan kepada konsumen masuk semua ke Budiman melalui rekening istrinya, NK. NK dalam hal ini hanya dipakai namanya dan tidak tahu menahu asal-usul uangnya. Uang tersebut untuk membeli burung dan aset lainnya oleh Budiman,” ungkap Benny, saat memberi keterangan pers Kamis (18/2/2021) di Purwokerto.
Benny mengakui keberhasilan mengungkap kasus pencucian uang dengan tersangka bandar narkoba, Budiman, merupakan kerja sama yang baik antara BNNP Jateng, BNNK Banyumas, Polresta Banyumas dan LP Purwokerto.
(Baca Juga: Berkedok Peternakan Burung, Bandar Narkoba Kendalikan Jual Beli dari Lapas)
“Tersangka Budiman dijerat UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 137 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” ujar Benny.
Razia Internal
Kepala LP Kelas IIA Purwokerto, Sugito menambahkan, untuk mencegah terjadinya kasus warga binaan melakukan transaksi narkoba, secara rutin melakukan razia internal minimal 4 kali dalam sebulan. Selain itu juga akan ada razia insidental langsung bergerak.
(Baca Juga: BNN Provinsi Jateng Sita Aset Rp 606,5 Juta Dari Bandar Narkoba di Banyumas)
“Pihak Lapas juga kerja sama dengan Polresta, BNNP dan BNNK melakukan razia. Serta penggeledahan secara ketat kepada pengunjung dan warga binaan sesuai SOP yang berlaku. Ini untuk mencegah peredaran narkotika di lingkungan LP,” kata Sugito.
Sebelumnya diberitakan, BNNP Jawa Tengah dan BNNK Banyumas, menyita aset bernilai Rp 606,5 juta dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkotika. Kasus tersebut berasal dari tindak pidana narkotika dengan tersangka Budiman alias Bledeg (43) warga binaan LP Kelas IIA Purwokerto. (sgt-2)