PURWOKERTO – Bangunan dan prasana lain uang masuk benda cagar budaya Stasiun Purwokerto Timur diduga ikut diratakan oleh pelaksana proyek pembangunan Purwokerto City Center (PCC). Padahal, dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah sudah mengirimkan surat kepada pihak-pihak terkait.
Surat tersebut ditujukan kepada Direktur Utama PT KA Properti Manajemen (KAPM), tembusan Bupati Banyumas, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar), dan Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Banyumas. Surat yang ditandatangani Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Jateng Tri Hartono tertanggal 17 Maret 2016.
Aktivitas pemerataan lahan sudah berlangsung sejak Agustus lalu, termasuk diduga di lokasi yang masih tersisa simbol-simbol bangunan cagar budaya Stasiun Purwokerto Timur. Lokasi berada atas bangunan restoran Paparonz dan di bagian belakang sebelah barat.
Kepala Dinporabudpar Kabupaten Banyumas, Azis Kusumandani, mengatakan, surat dari BPCB Jateng sifatnya hanya saran. Bahwa di lokasi untuk PCC ada bangunan cagar budaya berupa sejumlah pintu bangunan gudang, supaya dipasang di tempat di lokasi tersebut.
“Saran ini sudah kita sampaikan kepada pihak pelaksana pembangunan PCC (PT KAPM). Mereka menyanggupi untuk dipasang nanti,” katanya, Senin (30/9).
Aziz mengatakan, surat tersebut sifatnya saran, bukan keharusan untuk dipertahankan sesuai kondisi aslinya. Masalah ini, katanya, dibahas lagi saat mau mulai ada pemerataan lahan. Dia sendiri menjabat di dinas tersebut mulai tahun 2017, dan sebelumnya belum tahu sampai muncul surat tersebut.
Rekomendasi
Menurutnya, sisa bangunan cagar budayanya berada di belakang Paparonz di bagian barat. Dari perencanaan pembangunan PCC, di bagian barat nantinya disiapkan untuk area lahan parkir dan pertokoan baru (ruko).
Surat dari BPCB Jateng yang berkantor di Klaten berisi lima poin. Pertama, pihak balai tidak mempermasalahkan pelaksanaan pembangunan PCC. Kedua, PT KAPM harus membuat surat pernyataan tertulis untuk memenuhi rekomendasi berdasarkan rapat dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Banyumas serta arahan dari BPCB Jateng.
Ketiga, PCC akan menyediakan ruang untuk edukasi sejarah tentang perkembangan Kota Purwokerto dalam kaitannya dengan Stasiun Purwokerto Timur. Selanjutnya, sebagian warga Purwokerto tetap menganggap Stasiun Purwokerto Timur sebagai sebuah stasiun. Karena itu, rekomendasi BPCB Jateng, perlu diberikan wadah untuk mememori publik dengan memanfaatkan kekunaan yang saat ini masih tersisa, yakni pintu lama gudang beserta konstruksinya.
Rekomendasi kelima, yakni dalam pelaksanaan pembangunan PCC untuk melibatkan tim ahli cagar budaya Kabupaten Banyumas serta tim BPCB Jateng, terutama sebelum dilakukan pembongkaran sisa bangunan untuk dilakukan pendokumentasian. (G22-37)