PURWOKERTO – Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sabtu (01/2). MoU ini merupakan awal kerjasama kampus tersebut dengan BPJPH melalui lembaga Halal Center Unsoed.
Rektor Unsoed, Prof Dr Ir Suwarto MS mengatakan, tujuan dari kerjasama ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan sumber daya dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk Penjaminan Produk halal. Dia berterima kasih kepada BPJPH atas kepercayaannya untuk mendirikan Halal Center di Unsoed.
“Ini memberikan semangat dan energi baru bagi kami untuk mengabdi kepada masyarakat khususnya membantu kepada UMKM atau industri kecil dalam rangka menghasilkan produk-produk yang bersertifikasi halal,” katanya.
Ketua Halal Center Unsoed, yang juga Koordinator Puslit Pangan, Gizi dan Kesehatan (Puslit PGK) LPPM UNSOED Poppy Arsil STP MT PhD mengatakan, produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikasi halal 5 tahun setelah UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal dikeluarkan. Kewajiban sertifikasi halal produk makanan minuman dan produk-produk lain untuk memiliki sertifikat halal berlaku mulai 17 Oktober 2019.
“Namun, para pelaku industri belum sepenuhnya siap menjalankan regulasi tersebut. Ketidaksiapan ini terkait bagaimana menerapkan sistem jaminan halal di perusahaan dan pengurusan sertifikat halal yang diangap rumit dan mahal. Kurangnya Lembaga Penjamin Halal yang berada di lingkungan UKM juga menjadi pembatas sulitnya UMKM mendapatkan sertifikat halal,” ujar Poppy.
Salah satu kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang akan dilaksanakan adalah pendirian Halal Center yang diinisiasi oleh Puslit PGK Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unsoed. Penandatangan MoU ini, akan dilanjutkan dengan launching Halal Center dan lokakarya sertifikasi dan manajemen halal.
Perguruan Tinggi
Sementara itu, Kepala BPJPH, Sukoso mengatakan, tugas penting lembaga yang dipimpinnya adalah untuk memastikan tercapainya wajib bersertifikat halal bagi produk yang masuk dan beredar di Indonesia. Hal yang dilakukan salah satunya adalah dengan menjalin kerjasama dengan pihak-pihak tertentu dalam proses sertifikasi, salah satunya adalah perguruan tinggi.
“Perguruan tinggi memiliki tenaga ahli dalam bidang barang dan jasa yang akan disertifikasi kehalalannya,” ujarnya. (K35-60)