PURWOKERTO – Bupati Banyumas Achmad Husein menyatakan status
Kabupaten Banyumas saat ini sudah masuk ke dalam PPKM
(Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 3.
Sesuai Instruksi Mendagri No 38 Tahun 2021 tentang PPKM
yang tadi malam diterbitkan, Alhamdulillah Banyumas sudah
masuk level 3,” kata Bupati dalam keterangannya yang diunggah ke dalam akun media sosial, Selasa (31/8/2021) pagi.
Artinya ada beberapa kelonggaran kegiatan yang dapat masyarakat laksanakan. Kendati begitu, pihaknya berharap masyarakat bersabar menunggu detail pelaksanaan yang akan tertuang dalam Inbup (Instruksi Bupati).
PTM
Adapun kelonggaran kegiatan masyarakat tersebut, antara lain kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi siswa sekolah dapat mulai dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen.
Baca Juga : Wilayah Level 1,2,3 Bisa PTM Terbatas, Tapi Ada Syaratnya…
”Jadi separoh boleh belajar di sekolah dan separoh lagi libur (belajar dari rumah). Ini yang di bawah kewenangan Pemkab Banyumas, yakni untuk jenjang SD dan SMP,” terang dia.
Jenjang PAUD
Kemudian untuk jenjang PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), kapasitasnya maksimal 33 persen. Kemudian jarak tempat duduknya minimal 1,5 meter. ”Jadi maksimal lima peserta didik untuk jenjang PAUD,” tambahnya.
Baca Juga : Persiapan PTM, Dindik Pastikan Seluruh Guru Telah Tervaksin
Meski ada kelonggaran dalam PTM, namun kata dia, para kepala sekolah baik negeri maupun swasta harapannya jangan terlalu
euforia.
Cek ke Lapangan
”Kita akan data dulu, mungkin dalam waktu 1, 2 atau 3 hari ke depan. Mana yang akan buka dulu dan seterusnya. Namun sebelumnya, kita akan cek ke lapangan dulu (terkait kesiapannya. Jadi jangan buka langsung. Harus ada izin dari Dindik,” ujar dia.(bs-6)