PURWOKERTO – Pemkab Banyumas akan memperketat penerapan ptotokol kesehatan dan pengawasan terhadap mobilitas warga saat masuk kondisi new normal (kenormalan baru) untuk Covid-19. Saat ini masa tanggap darurat diperpanjang hingga 30 Juni, setelah selesai tanggal 29 Mei.
Selama penerapan masa tanggap darurat penanggulangan Covid-19 tahap pertama, pemkab hanya melakukan pembatasan, bukanpenutupan total seperti sejumlah daerah lain.
“Misalnya untuk pusat perbelanjaaan kita perketat, seperti mal harus ada yang menunggui di pintu masuk engan alat termogram, pengunjung harus pakai masker, ada hand sanitizer, jaga jarak tidak boleh ada kerumuman. Minimal ada tenaga kerja untuk menitoring enam orang,” kata Bupati Banyumas, Achmad Husein, Kamis (28/5), di Pendapa Si Panji Purwokerto.
Pemberlakuan sama, katanya, juga untuk pasar-pasar tradisional dan pertokoan. Di pasar ada tim yang mengontrol atau yang berjaga. Begitu pula untuk dunia pendidikan. Saat masuk tahun ajaran baru, katanya, nantinya juga disiapkan prosedurnya.
“Misalnya nanti saat masuk, satu kelas dibagi tiga atau dibagi dua. Ini disesuaikan dengan kapasitas jumlah siswanya. Yang penting tidak dalam jumlah banyak,” terangnya.
Bupati juga menyampaikan, kegiatan peribadatan juga akan dibuka kembali. Namun keputusan final diperkiarakan minggu kedua Juni. Pihaknya harus menyiapkan dulu SOP dan berkomunikasi kembali dengan Forkompinda, para ulama dan tokoh-tokoh agama lainnya dan MUI.
“Nanti tempat ibadah tidak semua langsung bisa dipakai untuk beribadah. Tapi selektif dulu, mulai dari yang tertutup, semi tertutup sampai yang terbuka. Nanti untuk izin membuka tempat di camat bersama Forkompincam,” jelasnya.
Menurutnya, masjid dan tempat ibadah lain yang sudah bisa digunakan harus dalam kondisi terkendali. Yakni harus memenuhi R-nol-nya atau tingkat reproduksi virusnya dibawah angka satu. Misalnya, tingkat penularan satu orang menular ke berapa orang.
“Kalau untuk pembukaan lokasi-lokasi pariwisata dan sarana hiburan lainnya, belum saya pikirkan. Kita satu per satu dulu,”tandasnya. (G22-3)