PURWOKERTO-Pemkab Banyumas, selaku pemilik aset di komplek pertokoan Kebondalem Purwokerto merespon cepat danmenyambut baik hasil putusan Badan Pengawasn Mahkamah Agung (MA) yang menilai ada pelanggaran kode etik hakim dan panitera yang menangani eksekusi aset bersengketa dengan pihak ketiga tersebut.
Putusan MA itu terkait penjatuhan sanksi kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Purwanto dan mantan Panitera PN Purwokerto, Hambali, yang diskorsing karena dinilai tidak profesional saat melakukan eksekusi atas aset milik Pemkab Banyumas di Kebondalem.
“Itu dulu hasil dari Kabag Hukum menyurati ke Bawas MA, bahwa saat dilakukan eksekusi aset Kebondalem ada yang tidak sesuai. Pihak Bawas turun dan mengeck ke sini, hingga muncul keputusan seperti itu,” kata Bupati Achmad Husein, Kamis (28/5).
Pemberian sanksi Purwanto yang kini menjadi hakim di PN Jakarta Pusat berdasarkan pengumuman Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) yang dilansir di website-nya, Selasa (26/5) lalu. Purwanto dijatuhi sanksi berupa penurunan gaji sebesar 1 kali kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. Dia dinyatakan melanggar Surat Keputusan Bersama MA-KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Ia melanggar Huruf C butir 10.
Penyerahan Aset
Dalam eksekusi tersebut, aset milik Pemkab Banyumas di Kebondalem diserahkan sepenuhnya kepada pihak Graha Cipta Guna (GCG) Purwokerto, selaku pihak pemenang gugatan. Mestinya dalam putusan MA, yang diserahkan kembali untuk dkelola hanya perjanjian tahun 1986, namun akibat adanya hasil pengukuran pihak panitera PN Purwokerto, aset hasil perjanjian tahun 1980 dan 1982, ikut diserahkan untuk dikelola PT GCG.
“Kita melalui pengacara negara (kejaksaan) sedang minta salinan surat keputusan dari Bawas MA. kan isinya itu, karena ada pelanggaran (profesi), maka disanksi berat, dan yang satu disanksi sedang. Cuma isinya seperti apa, kita belum tahu,” kata Husein.
Setelah ini, lanjut bupati, bagian hukum diminta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Purwokerto membahas tentang langkah tindaklanjutnya. Pasalnya, sebelumnya pihak kejaksaan juga yang memberi saran untuk membuat surat keberatan ke Bawas MA, terkait putusan eksekusi aset Kebondaelem oleh pihak PN Purwokerto.
“Kita nunggu petunjuk dulu dari kejaksaan seperti apa. Logikanya kalau itu dianggap salah, berarti hasil keputusannya juga salah. Intinya kita ingin aset itu kembali dikelola pemkab,” tandasnya.
Seperti diberitakan, pihak PN Purwokerto waktu itu melaksanakan eksekusi terhadap putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 530 PK/Pdt/2011 antara Pemkab Banyumas Vs PT Graha Cipta Guna (GCG). Di mana kedua belah pihak membuat perjanjian pada 1986 tentang pengelolaan lahan bekas terminal Kebondalem. Pihak pemkab dalam kasasi dinyatakan kalah, dan dihukum untuk membayar denda, dan kerugian imaterial.
Namun saat pelaksanaan eksekusi, pihak PN Purwokerto memutuskan untuk pengukuran kembali. Saat pengukuran itu, pihak panitera dan ketua PN memutuskan, semua aset Kebondalem masuk dalam objek eksekusi.
Padahal objek sengketa hanya perjanjian tahun 1986. Sedangkan perjanjian tahun 1980 dan 1982, tidak termasuk dan semestinya sudah diserahkan kembali ke pemkab. Namun sekarang ikut diserahkan lagi mendasarkan pelaksanaan eksekusi PN Purwokerto tersebut. (G22-3).