PURWOKERTO – Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikembalikan ke kas negara, yaitu bantuan yang tidak digunakan selama 105 hari sejak disalurkan.
Koordinator Wilayah PKH Jateng V Ibnu Rouf mengatakan, bantuan sosial PKH yang diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM), harus dicairkan. Menurutnya bantuan yang tidak dicairkan dalam kurun waktu 105 hari sejak disalurkan, akan dikembalikan ke kas negara. “Jangka waktunya, 105 hari waktu salur,” ucapnya, kemarin.
Ia mengatakan, mengenai bantuan yang diterima masing-masing KPM disesuaikan dengan komponen yang dimiliki. Dengan demikian nominal keseluruhan bantuan yang diterima masing-masing KPM tidak sama.
Adapun komponen dimaksud, antara lain komponen ibu hamil, sebesar Rp 250 ribu/bulan. Komponen anak usia 0 sampai 6 tahun sebesar Rp 250 ribu/bulan. Komponen anak sekolah SD sebesar Rp 75 ribu/bulan. Komponen anak sekolah SLTP sebesar Rp 125 ribu/bulan. Komponen anak sekolah SLTA sebesar Rp 166.000/bulan. Komponen disabilitas berat sebesar Rp 200.000/bulan. Komponen lanjut usia 70 tahun ke atas sebesar Rp 200 ribu/ bulan
Sebagaimana diberitakan, bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) periode Mei, telah cair. Bantuan yang diterima KPM harus dicairkan seluruhnya. Ibnu Rouf mengatakan, pencairan sudah mulai dilakukan pada 18 Mei lalu. “Penyaluran Mei, bantuan sudah masuk ke rekening KPM sejak 18 Mei,” jelasnya.
Sementara itu, pada periode Mei ini KPM PKH di Banyumas bertambah sebanyak 4.301 KPM.ebelumnya jumlah KPM PKH di Kabupaten Banyumas mencapai 101.574 KPM. Dengan adanya tambahan itu, maka jumlah KPM di Kabupaten Banyumas mencapai 105.875 KPM.(K17-)