Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda Banyumasiana Purwokerto

Selama 105 Hari Tak Dicairkan, Bantuan Kembali ke Kas Negara

Jumat, 29 Mei 2020
Topik Purwokerto
A A
JAGA JARAK: Para KPM PKH, menerapkan physical distancing (menjaga jarak), saat melakukan pencairan bantuan, beberapa waktu lalu. (SM/dok)

JAGA JARAK: Para KPM PKH, menerapkan physical distancing (menjaga jarak), saat melakukan pencairan bantuan, beberapa waktu lalu. (SM/dok)

PURWOKERTO – Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikembalikan ke kas negara, yaitu bantuan yang tidak digunakan selama 105 hari sejak disalurkan.

Koordinator Wilayah PKH Jateng V Ibnu Rouf mengatakan, bantuan sosial PKH yang diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM), harus dicairkan. Menurutnya bantuan yang tidak dicairkan dalam kurun waktu 105 hari sejak disalurkan, akan dikembalikan ke kas negara. “Jangka waktunya, 105 hari waktu salur,” ucapnya, kemarin.

Ia mengatakan, mengenai bantuan yang diterima masing-masing KPM disesuaikan dengan komponen yang dimiliki. Dengan demikian nominal keseluruhan bantuan yang diterima masing-masing KPM tidak sama.

BacaJuga

Driver Ojol Banyumas Raya Akan Kembali Gelar Aksi 20 Mei, Tuntut Keadilan Tarif dan Regulasi

UMP dan IMM Jateng Gelar Layanan Kesehatan Gratis bagi Penyintas Bencana di Brebes

Adapun komponen dimaksud, antara lain komponen ibu hamil, sebesar Rp 250 ribu/bulan. Komponen anak usia 0 sampai 6 tahun sebesar Rp 250 ribu/bulan. Komponen anak sekolah SD sebesar Rp 75 ribu/bulan. Komponen anak sekolah SLTP sebesar Rp 125 ribu/bulan. Komponen anak sekolah SLTA sebesar Rp 166.000/bulan. Komponen disabilitas berat sebesar Rp 200.000/bulan. Komponen lanjut usia 70 tahun ke atas sebesar Rp 200 ribu/ bulan

Sebagaimana diberitakan, bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) periode Mei, telah cair. Bantuan yang diterima KPM harus dicairkan seluruhnya. Ibnu Rouf mengatakan, pencairan sudah mulai dilakukan pada 18 Mei lalu. “Penyaluran Mei, bantuan sudah masuk ke rekening KPM sejak 18 Mei,” jelasnya.

Sementara itu, pada periode Mei ini KPM PKH di Banyumas bertambah sebanyak 4.301 KPM.ebelumnya jumlah KPM PKH di Kabupaten Banyumas mencapai 101.574 KPM. Dengan adanya tambahan itu, maka jumlah KPM di Kabupaten Banyumas mencapai 105.875 KPM.(K17-)

Bagikan66BagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Purbalingga Masih Zona Merah Korona, 55 Orang Positif, 25 Orang Sembuh

Selanjutnya

Pemkab Respon Putusan Bawas MA Soal Aset Kebondalem

Artikel Lainnya

Tribhata Banyumas Bersama Warga Karangrau Minta Pemda Gelar Audiensi Terkait Legalitas Perumahan Sapphire Mansion

Sengketa Yayasan Darun Nujaba: Anak Gugat Ayah Kandung, Sidang Berlanjut ke Tahap Mediasi

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
DMCA.com Protection Status
©2025 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In