PURWOKERTO – Jika Pemkab dan DPRD Banyumas sejak awal serius mengawal usulan pemekaran Kabupaten Banyumas, seharusnya tahun 2020 ini, kabupaten ini sudah dimekarkan menjadi dua daerah otonom. Yakni Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto.
Pandangan tersebut diungkapkan Bambang Pujianto, mantan anggota DPRD Banyumas, selaku tokoh masyarakat, dalam public hearing tahap tiga oleh DPRD setempat, di ruang paripurna, Kamis(12/3).
“Kalau eksekutif serius mengawal, tahun 2020 ini mestinya kita pemekaran sudah terwujud, bukan baru mau diusulkan lagi. Dalam Perda No 7 tahun 2009 tentang RPJP (2005-2025) di dua RPJMD sudah diamanatkan pemekaran,” katanya saat menyampaikan pendapat.
Pada public hearing tahap tiga ini, DPRD mengundang unsur Forkompinda, tokoh masyarakat, ormas, LSM, akademisi, ASN dan berbagai elemen masyarakat lain. Dua tahap sebelumnya mengundang pihak desa dan kelurahan dari 27 kecamatan.
Dalam RPJMD tahun 2010-2014, kata dia, masuk tahap persiapan pemekaran, kemudian tahun 2015-2019 masuk tahap pengajuan atau pengusulan. Sehingga tahun 2020 ini, harusnya sudah ada pemekaran.
“Soal sekarang usulan mau dibagi dua atau tiga,serahkan saja pada hasil kajian pemekaran saja. Yang penting tim kajian mengacunya pada PP No 78 tahun 2007. Kalau ketentuan-ketentuan di PP itu dilaksanakan konsisten, bukan karena titipan, saya yakin tujuan pemekaran untuk kesejahteraan, bukan kesengsaraan,” ujar dia.
Terkait ganjalan masih adanya moratorium soal pemekaran dari pemerintah pusat, dia menyarankan, agar ada strategis khusus saat menyampaikan ke pusat, khusus Banyumas harus ada diskresi. Pasalnya hanya Kabupaten Banyumas satusatunya di Indonesia yang sejak awal sudah membuat perda untuk pengusulan pemekaran, yakni Perda No 7 Tahun 2009.
Ada Pengecualian
“Banyumas harusnya bisa ada pengecualian seperti halnya di Papua yang masuk wolayah strategis nasional. Kalau tidak harusmasuk wilayah strategis nasional. Tapi Banyumas melaksanakan peraturan perundang-undangan. Yakni tahun 2009, kita sudah diperintahkan untuk pemekaran,” kata tokoh masyarakat asal Sokaraja ini.
Jika tidak dengan cara pengecualian, nilai dia, begitu moratorium dicabut, saat ini sudah menunggu 315 daerah siap menunggu. Dia mencontohkan, awal tahun 2020, Kabupaten Garut, Tangerang yang sudah siap, juga mental karena terganjal moratorium.
Tokoh sosial budaya, Ahmad tohari menyampaikan, mestinya DPRD dan eksekutif menyosialisasikan dulu hasil kajian pemekaran, sebelum mengundang masyarakat untuk dimintai pendapat lewat public hearing seperti ini.
“Sebelumnya usulan pemekaran dua. Ya hasil kajiannya disampaikan dulu. Dan sekarang muncul usulan menjadi tiga. Kita belum tahu hasil kajiannya, tiba-tiba dimintai pendapat untuk usulan pemekaran tiga,” kata dia.
Pada prinsipnya, dia menyatakan setuju untuk pemekaran Banyumas. Jika pemekarannya menjadi tiga, khusus untuk Kabupaten Banyumas Barat, dia lebih sepakat calon ibukota kabupaten berada di Wangon, karena berada di tengah.
“Saya orang Jatilawang akan merasakan keuntungan secara pribadi. Kalau ada ibukota kabupaten di Wangon. Jangan di Jatilawang dan Ajibarang. Kasihan orang Lumbir,” katanya.
Meski mayoritas peserta yang diundang menyatakan setuju pemekaran. Namun ada beberapa yang secara pribadi belum setuju untuk usulan pemekaran saat ini. Di antaranya dilontarkan Arief dari PAN, dan Yudo Festiono Sudiro (Iteng), selaku ketua MPC Pemuda Pancasila.
Arief menilai, biaya yang cukup tinggi untuk kepentingan pemekaran, dan waktu yang panjang, lebih baik anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini dianggap lebih baik, apalagi usulan yang baru, ada tiga.
“Pertimbangan potensi, apakah pemkab dan DPRD sudah merasa kerepotan mengurusi masyarakatnya di 27 kecamatan,” tandanya.
Yudo mengatakan, daripada menghabiskan energi untuk mengurusi usulan pemekaran, lebih baik pemkab mengoptimalkan pelayanan ke masyarakat dan mengoptimalkan camat yang ada.
“Kalau kita semua akhirnya sepakat untuk pemekaran, mulai sekarang kita harus siap membuat ide tentang Provinsi Banyumas Raya,” katanya.
Ketua DPRD Budhi Setiawan yang memandu acara bersama Wakil Ketua DPRD Supangkat mengatakan, masukan terkait perlu ada permintaan diskresi atas moratorium ke pusat nantinya bisa saja dilakukan. Namun dia yakin usulan pemekaran Banyumas juga sudah mendapat dukungan dari banyak pihak.
“Pak Gubernur sendiri sudah menyatakan Banyumas layak dan siap dimekarkan, dan saya yakin DPRD provinsi juga sama. Kita saat menyampaikan dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), juga menyatakan tidak ada alasan tidak layak untuk pemekaran di Banyumas (Jateng),” kata Budhi.
Setelah tiga kali public hearing digelar, kata dia, hasil masukan dan pendapat dari berbagai kalangan akan dirumuskan, sambil menunggu hasil kajian dari tim kajian pemekaran dari Unsoed.
“Hasil konsusltasi dari eksekutif beberapa kali ke Kemendagri, nanti akan kita singkronkan,” kata ketua DPC PDI-P Banyumas.
Dari hasil tiga kali public hearing, kata dia, mayoritas setuju. Bagi yang tidak setuju, katanya, alasan yang disampaikan tetap akan menjadi cacatan tersendiri untuk diperhatikan. (G22-20)