PURBALINGGA – Dari sekitar 170 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang ada di Kabupaten Purbalingga, sampai saat ini baru delapan unit yang pengelolanya terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis (KCP) Purbalingga, Gunadi Heri Urando, kemarin mengatakan, baru sebagian kecil pengelola BUMDes yang terlindungi asuransi ini.
“Kami berupaya untuk menyentuh ke para pengelola BUMDes. Sebab, mereka juga sama seperti halnya para pekerja di perusahaan yang lain, meskipun sekupnya desa,” katanya.
Salah satu yang menjadi kendalanya, belum semua BUMDes di Purbalingga merupakan BUMDes yang produktif. Namun hal ini tidak menjadi penghambat bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk terus berupaya agar program-program yang ada dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.
Menurut dia, pekerja atau karyawan BUMDes juga memiliki risiko dalam melakukan pekerjaannya yang rentan terjadi dalam setiap kegiatan usaha. Risiko ini meliputi risiko kecelakaan kerja baik yang menyebabkan kecacatan ataupun kematian, pemutusan hubungan kerja dan masa pensiun yang perlu dilindungi jaminan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan BPJS Ketenagakerjaan tentunya akan sangat membantu masyarakat agar merasa aman, nyaman dan tentram dalam menjalankan berbagai tugasnya,” imbuhnya
Pihaknya akan menjalin koordinasi dengan Pemkab Purbalingga agar karyawan BUMDes menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini untuk memberikan jaminan kepada peserta mereka seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan kematian.
Oleh karena itu, pihaknya ingin memberikan pemahaman terkait pentingnya manfaat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan khususnya pada para pengelola BUMDes yang ada di Purbalingga. (H82-52)