PURBALINGGA – Puluhan kader dan simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggeruduk kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, Senin (16/11). Mereka ingin meminta keadilan lembaga ini dalam pengawasan kampanye Pilkada.
Hadir pada saat itu, Ketua DPC PDIP Kabupaten Purbalingga HR Bambang Irawan, Ketua Pemenangan Pasangan Cabup-Cawabup Nomor Urut 2 Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono (Tiwi-Dono) Moch Ichwan, Sekretaris DPC PDIP Karseno dan Tim Hukum Paslon Nomor Urut 2 Endang Yulianti.
Ketua Tim Pemenangan Tiwi-Dono, Moch Ichwan menjelaskan, mereka datang ke Bawaslu untuk menuntut keadilan dari lembaga tersebut dalam bekerja. Alasannya, sejumlah pelaporan dugaan pelanggaran kampanye dari kubu lawan yang tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu, atau dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Ada beberapa hal yang menurut kami dirasa tidak adil. Beberapa kasus laporan dari kami, tidak pernah ditindaklanjuti,” katanya.
(Baca Juga : Tim Tiwi-Dono Laporkan Oji ke Bawaslu Purbalingga)
Sejumlah penindakan oleh Bawaslu terhadap pasangan Cabup-Cawabup Tiwi-Dono saat kampanye dinilai tidak adil. Pasalnya, apa yang dilakukan saat kampanye itu dinilai tidak mengandung unsur pelanggaran.
Hal itu berbeda ketika pasangan Cabup-Cawabup Nomor Urut 1, Muhammad Sulhan Fauzi-Zaini Makarim Supriyanto (Oji-Jeni) melakukan tindakan di sejumlah kegiatan atau acara dan dinilai melanggar aturan kampanye, namun tidak dintindak oleh Bawaslu.
“Yang terbaru, kejadian di masjid di Kecamatan Kertanegara dan Pengadegan. Tidak ada tindak lanjut sama sekali dari Panwascam dan Bawaslu. Padahal kampanye di tempat ibadah jelas melanggar,” tegasnya
Keadilan
Pihaknya diterima oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim dan anggota lainnya. Mereka kemudian melakukan audiensi.
Lebih lanjut, Ichwan menilai, selama audiensi jawaban dari Bawaslu berbelit dalam merespon tuntutan mereka. Padahal mereka ingin ada ketegasan. Meski kurang puas, namun mereka sepakat mengakhiri audiensi dan kelanjutannya ditangani oleh tim hukum.
Endang Yulianti dari Tim Hukum Pasangan Cabup-Cawabup Tiwi-Dono mengatakan, pihaknya menilai Bawaslu tebang pilih dalam penindakan kegiatan antara Pasangan Cabup-Cawabup Nomor 1 dengan Pasangan Cabup-Cawabup Nomor 2.
(Baca Juga : Oji-Jeni Kembali Dilaporkan ke Bawaslu Purbalingga)
“Sebenarnya makna kampanye seperti apa sih? Di satu peristiwa yang sama, kami (Tiwi-Dono -red) dianggap melanggar, sedangkan yang sana (Oji-Jeni -red) dikatakan tidak melanggar,” katanya.
Pihaknya juga meminta kepada Bawaslu untuk memberikan pengertian sejelas mungkin mengapa laporan timnya perihal dugaan pelanggaran kampanye oleh kubu sebelah tidak ditindaklanjuti dan dianggap tidak melanggar.
“Kami hanya mendapat jawaban, tidak memenuhi syarat. Padahal dalam setiap laporan, kami memberikan kronologis secara detail termasuk dengan kajian hukumnya. Jadi output dari laporan kami itu apa?” katanya. (ri-4)