PURBALINGGA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga menemukan 2.959 pemilih berpotensi bermasalah. Hal itu setelah pihaknya melakukan pencermatan dan pengawasan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilbup Purbalingga yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga.
Berdasarkan hasil pencermatan dan pengawasan tersebut, Bawaslu Purbalingga masih menemukan daftar pemilih potensi bermasalah, yaitu sebanyak 2.959 daftar pemilih.
Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, Sabtu (10/10) mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan yang telah dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Purbalingga terhadap daftar pemilih sementara (DPS) data valid tersebut terdiri dari 4 klasifikasi yang menjadi fokus pengawasan.
(Baca Juga : Warga Bangladesh Masuk DPS Pilkada Purbalingga)
“Masing-masing, pemilih memenuhi syarat (MS) tidak masuk ke dalam daftar pemilih, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) masuk ke dalam daftar pemilih, pemilih potensi ganda dalam satu kecamatan, dan pemilih potensi ganda antarkecamatan,” katanya.
Dia merinci, pemilih MS yang tidak masuk ke dalam daftar pemilih ada 604 data pemilih, pemilih TMS masuk ke dalam daftar pemilih ada 1.531 data pemilih, pemilih potensi ganda dalam satu kecamatan ada 784 data pemilih dan pemilih potensi ganda antarkecamatan sebanyak 400 data pemilih.
“Dari rincian tersebut, totalnya mencapai 2.959 pemilih,” katanya.
Ditindaklanjuti
Atas temuan hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah menyampaikan surat saran perbaikan dan data hasil pengawasan tersebut kepada KPU Kabupaten Purbalingga untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan pengawasan secara melekat dalam pelaksanaan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan oleh KPU Purbalingga beserta jajarannya sehingga terwujud data pemilih yang akurat, komprehensif, mutakhir, dan transparan,” katanya.
(Baca Juga : Bawaslu Purbalingga Kembali Dilaporkan ke DKPP)
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Catur Sigit Prasetyo mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti atas temuan dan saran dari Bawaslu tersebut. Hari ini pihaknya melayangkan surat tanggapan itu ke Bawaslu.
“Temuan itu kami verifikasi lagi dengan data yang kami miliki, diverifikasi oleh teman-teman PPK dan PPS. Kebetulan bersamaan dengan proses rekapitulasi DPS hasil perbaikan,” katanya. (ri-4)