Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda Banyumasiana Purwokerto

Belanja Pegawai Melonjak, Silpa APBD Banyumas 2020 Membengkak

Jumat, 11 Juni 2021
Topik Purwokerto
A A
belanja pegawai

SERAHKAN JAWABAN EKSEKUTIF: Wakil Bupati Sadewo Tri Lastiono menyerahkan jawaban eksekutif atas pandanganan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020, kepada Wakil Ketua DPRD, Supangkat, Selasa (8/6) sore. (SB/Agus Wahyudi-)

PURWOKERTO-Sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) di APBD tahun 2020 mencapai Rp 294,.2 miliar, akibat perencanaan anggaran untuk belanja pegawai membengkak. Namun saat realisasi tidak sesuai yang direncanakan. Terutama dalam perencanaan anggaran untuk gaji dan tunjangan pegawai hasil pengadaan tahun 2020, yang batal terlaksana.

“Silpa terbesar berasal dari belanja pegawai sampai Rp 144 miliar lebih. Sisa lebih ini antara lain berasal sisa anggaran belanja gaji dan tunjangan PNS sebesar Rp 105,9 miliar. Pada TA 2020, ini dianggarkan sebesar Rp 922,8 miliar dan realisasinya sebesar Rp 846,9 miliar,” kata Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, saat memebacakan jawaban eksekutif terkait pandanagan umum fraksi-fraksi DPRD atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020, kemarin.

Wabup menyampaikan, anggaran tersebut termasuk untuk rencana penerimaan PNS formasi tahun 2020 serta rencana pembayaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK).

BacaJuga

Driver Ojol Banyumas Raya Akan Kembali Gelar Aksi 20 Mei, Tuntut Keadilan Tarif dan Regulasi

UMP dan IMM Jateng Gelar Layanan Kesehatan Gratis bagi Penyintas Bencana di Brebes

Berdasarkan kebijakan Pemerintah Pusat pada TA 2020, katanya, tidak dilakukan pengadaan PNS. Sedangkan untuk PPPK baru dibayarkan mulai bulan Januari 2021.

“Dengan demikian sisa anggaran pada pos belanja pegawai lebih banyak disebabkan oleh kebijakan pemerintah pusat,” tandasnya..

Terkait selisih pendapatan daerah tahun 2020 sekitar Rp 10,91 miliar dari pendapatan sekitar Rp 3,34 triliun, Wabup menjawab, ini karena ada pos-pos pendapatan yang tidak mencapai target. Terdiri, pada pos dana alokasi umum (DAU) terjadi selisih kurang sebesar Rp10 miliar 876 juta lebih.

Selisih kurang ini terjadi sebagai dampak kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN. Kebijakan tersebut berupa pengurangan alokasi transfer ke daerah untuk menyesuaikan dengan penerimaan dalam negeri netto yang mengalami penurunan sangat dalam.

(Baca Juga : Silpa APBD Banyumas 2020 Rp 294,2 Miliar, Penanganan Covid-19 Disorot)

Kebijakan DAK Fisik

Selanjutnya, pada pos alokasi dana khsusu (DAK) terjadi selisih kurang sebesar Rp 14 miliar744 juta lebih yang disebabkan oleh adanya kebijakan dari Kementerian Keuangan mengenai pelaksanaan DAK fisik. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S.247/MK.07/2020, proses pengadaan barang dan jasa dari DAK Fisik selain Bidang Pendidikan dan Bidang Kesehatan untuk dihentikan.

“Dari pendapatan hibah ada selisih sekitar Rp 7,6 miliar, yaitu pada pendapatan hibah Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Project (IPDMIP).
Belanja yang dananya bersumber dari IPDMIP dilaksanakan dengan bmetode penggantian. Yakni dibayarkan dulu dengan dana APBD kemudian dimintakan penggantian kepada pemerintah pusat,” jelasnya.

Terkait anggaran penanganan Covid-19, dalam jawaban eksekutif dijelaskan, hal tersebut merupakan kebijakan penyediaan anggaran dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Penyediaan anggaran tersebut dilakukan melalui realokasi dari anggaran lain, yakni dari belanja langsung sebesar Rp 57,7 miliar lebih.

“Untuk pergeseran anggaran pembangunanan infrastruktur yang digunakan untuk penanganan dan penanggulangan Covid-19,. ini sudah dilaksanakan secara maksimal, melibatkan semua stokeholder,” katanya.

Sasaran awal penanganan dan penanggulangannya, lanjut Husein, yakni menekan laju penyebaran Covid-19, dan secara bertahap menurunkan terjadinya kasus positif. Penurunan kasus positif sudah terjadi pada tahun 2021. Sesuai dengan data terakhir pada tanggal 7 Juni, kasus positif di Banyumas hanyua sebanyak 9 kasus.

Supangkat mengatakan, saat memimpin paripurna, setelah jawaban eksekutif dibacakan, anggota Dewan yang hadir bisa menerima. Sesuai ketentuan, khusus Raperda LPj Pelaksanaan APBD, hanya dibahas oleh badan anggaran DPRD, bukan pansus. (aw-)

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Dilantik, PHRI Banyumas Siap Bersinergi Garap Sektor Pariwisata

Selanjutnya

Pegiat Bank Sampah Bikin Paving Block Plastik

Artikel Lainnya

Driver Ojol Banyumas Raya Akan Kembali Gelar Aksi 20 Mei, Tuntut Keadilan Tarif dan Regulasi

UMP dan IMM Jateng Gelar Layanan Kesehatan Gratis bagi Penyintas Bencana di Brebes

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
DMCA.com Protection Status
©2025 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In