PURWOKERTO-Sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) di APBD tahun 2020 mencapai Rp 294,.2 miliar, akibat perencanaan anggaran untuk belanja pegawai membengkak. Namun saat realisasi tidak sesuai yang direncanakan. Terutama dalam perencanaan anggaran untuk gaji dan tunjangan pegawai hasil pengadaan tahun 2020, yang batal terlaksana.
“Silpa terbesar berasal dari belanja pegawai sampai Rp 144 miliar lebih. Sisa lebih ini antara lain berasal sisa anggaran belanja gaji dan tunjangan PNS sebesar Rp 105,9 miliar. Pada TA 2020, ini dianggarkan sebesar Rp 922,8 miliar dan realisasinya sebesar Rp 846,9 miliar,” kata Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, saat memebacakan jawaban eksekutif terkait pandanagan umum fraksi-fraksi DPRD atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020, kemarin.
Wabup menyampaikan, anggaran tersebut termasuk untuk rencana penerimaan PNS formasi tahun 2020 serta rencana pembayaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK).
Berdasarkan kebijakan Pemerintah Pusat pada TA 2020, katanya, tidak dilakukan pengadaan PNS. Sedangkan untuk PPPK baru dibayarkan mulai bulan Januari 2021.
“Dengan demikian sisa anggaran pada pos belanja pegawai lebih banyak disebabkan oleh kebijakan pemerintah pusat,” tandasnya..
Terkait selisih pendapatan daerah tahun 2020 sekitar Rp 10,91 miliar dari pendapatan sekitar Rp 3,34 triliun, Wabup menjawab, ini karena ada pos-pos pendapatan yang tidak mencapai target. Terdiri, pada pos dana alokasi umum (DAU) terjadi selisih kurang sebesar Rp10 miliar 876 juta lebih.
Selisih kurang ini terjadi sebagai dampak kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN. Kebijakan tersebut berupa pengurangan alokasi transfer ke daerah untuk menyesuaikan dengan penerimaan dalam negeri netto yang mengalami penurunan sangat dalam.
(Baca Juga : Silpa APBD Banyumas 2020 Rp 294,2 Miliar, Penanganan Covid-19 Disorot)
Kebijakan DAK Fisik
Selanjutnya, pada pos alokasi dana khsusu (DAK) terjadi selisih kurang sebesar Rp 14 miliar744 juta lebih yang disebabkan oleh adanya kebijakan dari Kementerian Keuangan mengenai pelaksanaan DAK fisik. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S.247/MK.07/2020, proses pengadaan barang dan jasa dari DAK Fisik selain Bidang Pendidikan dan Bidang Kesehatan untuk dihentikan.
“Dari pendapatan hibah ada selisih sekitar Rp 7,6 miliar, yaitu pada pendapatan hibah Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Project (IPDMIP).
Belanja yang dananya bersumber dari IPDMIP dilaksanakan dengan bmetode penggantian. Yakni dibayarkan dulu dengan dana APBD kemudian dimintakan penggantian kepada pemerintah pusat,” jelasnya.
Terkait anggaran penanganan Covid-19, dalam jawaban eksekutif dijelaskan, hal tersebut merupakan kebijakan penyediaan anggaran dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Penyediaan anggaran tersebut dilakukan melalui realokasi dari anggaran lain, yakni dari belanja langsung sebesar Rp 57,7 miliar lebih.
“Untuk pergeseran anggaran pembangunanan infrastruktur yang digunakan untuk penanganan dan penanggulangan Covid-19,. ini sudah dilaksanakan secara maksimal, melibatkan semua stokeholder,” katanya.
Sasaran awal penanganan dan penanggulangannya, lanjut Husein, yakni menekan laju penyebaran Covid-19, dan secara bertahap menurunkan terjadinya kasus positif. Penurunan kasus positif sudah terjadi pada tahun 2021. Sesuai dengan data terakhir pada tanggal 7 Juni, kasus positif di Banyumas hanyua sebanyak 9 kasus.
Supangkat mengatakan, saat memimpin paripurna, setelah jawaban eksekutif dibacakan, anggota Dewan yang hadir bisa menerima. Sesuai ketentuan, khusus Raperda LPj Pelaksanaan APBD, hanya dibahas oleh badan anggaran DPRD, bukan pansus. (aw-)