CILACAP – Unit Reskrim Polsek Patimuan Cilacap berhasil mengungkap dugaan kasus pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur. Korban, sebut saja Bunga (15), warga Kecamatan Patimuan, diduga menjadi
korban pencabulan oleh tiga orang.
”Korban dan salah satu tersangka awalnya kenal lewat media sosial. Korban masih berstatus pelajar,” kata Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G. Sukahar.
Dikatakan, tersangka dalam kasus itu ada tiga orang. Masing-masing berinisial OT (18), warga Desa Patimuan, Patimuan, FN (15) warga Desa Sidamukti, Patimuan dan NH (16), warga Desa Rawaapu, Patimuan.
”Setelah berkenalan lewat medsos, salah satu tersangka mengajak bertemu dengan korban,” kata AKP Onkoseno G. Sukahar.
Pengaruh Minuman
Korban kemudian bertemu di rumah tersangka. Di sana diduga korban dicekoki minuman keras dan saat tidak sadarkan diri korban dicabuli. Informasi yang ada menyebutkan, para tersangka melakukan perbuatan asusila itu secara bergantian.
Menurut Kapolsek Patimuan, Iptu Sudriyo, setelah memeriksa dan mendapatkan keterangan dari saksi-saksi dan dari hasil visum terdapat luka pada kemaluan korban. ”Setelah dirasa cukup bukti, selanjutnya ditingkatkan ke penyidikan dan dilakukan penangkapan terhadap para tersangka,” kata Iptu Sudriyo.
Terhadap dua tersangka di bawah umur tidak dilakukan penahanan karena masih anak-anak. Sementara terhadap tersangka OT (18) dilakukan penahanan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 81 UURI No 17 Tahun 2016 karena diduga melakukan Persetubuhan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun. (G21-37)