Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda Banyumasiana Cilacap

Berawal dari Medsos, Berujung Pencabulan

Sabtu, 28 September 2019
Topik Cilacap
A A
BARANG BUKTI : Polisi menunjukkan barang bukti dalam dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur pekan lalu. (SB/dok)

BARANG BUKTI : Polisi menunjukkan barang bukti dalam dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur pekan lalu. (SB/dok)

CILACAP – Unit Reskrim Polsek Patimuan Cilacap berhasil mengungkap dugaan kasus pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur. Korban, sebut saja Bunga (15), warga Kecamatan Patimuan, diduga menjadi
korban pencabulan oleh tiga orang.

”Korban dan salah satu tersangka awalnya kenal lewat media sosial. Korban masih berstatus pelajar,” kata Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G. Sukahar.
Dikatakan, tersangka dalam kasus itu ada tiga orang. Masing-masing berinisial OT (18), warga Desa Patimuan, Patimuan, FN (15) warga Desa Sidamukti, Patimuan dan NH (16), warga Desa Rawaapu, Patimuan.

”Setelah berkenalan lewat medsos, salah satu tersangka mengajak bertemu dengan korban,” kata AKP Onkoseno G. Sukahar.

BacaJuga

Rayakan Sukacita Ramadan, S2P Berbagi 17.399 Paket Sembako dan 29 Ton Beras untuk Warga Sekitar PLTU Cilacap

Mayuh Mudik 2025 Menambah Daftar Event Kreatif yang Digelar oleh Cilacap Kreatif

Pengaruh Minuman

Korban kemudian bertemu di rumah tersangka. Di sana diduga korban dicekoki minuman keras dan saat tidak sadarkan diri korban dicabuli. Informasi yang ada menyebutkan, para tersangka melakukan perbuatan asusila itu secara bergantian.

Menurut Kapolsek Patimuan, Iptu Sudriyo, setelah memeriksa dan mendapatkan keterangan dari saksi-saksi dan dari hasil visum terdapat luka pada kemaluan korban. ”Setelah dirasa cukup bukti, selanjutnya ditingkatkan ke penyidikan dan dilakukan penangkapan terhadap para tersangka,” kata Iptu Sudriyo.

Terhadap dua tersangka di bawah umur tidak dilakukan penahanan karena masih anak-anak. Sementara terhadap tersangka OT (18) dilakukan penahanan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 81 UURI No 17 Tahun 2016 karena diduga melakukan Persetubuhan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun. (G21-37)

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Jemaah Haji Tiba Di Purbalingga

Selanjutnya

Lima Haji Banyumas Meninggal

Artikel Lainnya

BAZNAS Cilacap Buka Program Kurban 2025, Harga Terjangkau Mulai Rp 2,5 Juta

Sinergi Pemda Cilacap dan LAZ GSC, 1000 Sahabat Yatim Diajak Belanja Hingga Doa Bersama

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
DMCA.com Protection Status
©2025 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In