PURBALINGGA – Mulai besok, selama tiga hari ke depan, Jumat-Minggu (9-11/7/2021) Pemkab Purbalingga akan menerapkan kebijakan Purbalingga di Rumah Saja. Hal itu untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan mengurangi penyebaran virus Covid-19.
Sebagai upaya pendukung,Polres Purbalingga akan melakukan penyekatan sejumlah ruas jalan. Ada sembilan ruas jalan yang mengalami penyekatan.
Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto, Kamis (8/7/2021) mengatakan, masing-masing empat jalan di lingkar luar dan lima jalan di lingkar dalam Kabupaten PurbaIingga.
(Baca Juga : Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terjerat Narkoba)
Penyekatan di lingkar luar yakni di terminal arah ke kota Purbalingga dan simpang empat Kedungmenjangan arah ke Bancar. Kemudian di simpang empat Karangkabur arah ke kota Purbalingga dan simpang empat Sirongge arah ke kota Purbalingga.
Sedangkan penyekatan di lingkar dalam masing-masing simpang empat kompo arah ke Alun-alun dan Simpang Tiga Mayong arah ke Alun-Alun Purbalingga. Juga Simpang Empat GOR arah ke Food Centre, Simpang Tiga Kalikabong arah ke Food Center. Serta Simpang Empat Pos Lantas Mandiri arah ke Alun-Alun Purbalingga.
“Pada hari pertama pelaksanaan Gerakan Purbalingga di Rumah Saja, kami akan melakukan penyemprotan disinfektan serentak di wilayah kota Purbalingga. Ini sebagai upaya preventif pencegahan penularan Covid1-19 di wilayah kota,” jelas kapolres.
Kurangi Mobilitas
Kapolres menyampaikan pihaknya berharap segenap komponen masyarakat dapat mensukseskan Gerakan Tiga Hari Purbalingga di Rumah Saja. Gerakan tersebut merupakan kebijakan Bupati Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/13002/2021 tertanggal 7 Juli 2021.
“Ini merupakan upaya untuk mengurangi mobilitas dan menekan angka penularan Covid-19 selama gerakan Purbalingga di Rumah saja yang akan berlangsung selama tiga hari,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyampaikan bahwa pelaksanaan gerakan Purbalingga di Rumah Saja wajib berlaku oleh semua komponen masyarakat. Kecuali yang terkait dengan sektor esensial.
Mengacu Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, sektor esensial yaitu Keuangan, Perbankan, Pasar Modal, Sistem Pembayaran, Teknologi informasi dan Komunikasi, Perhotelan serta Industri Ekspor-Impor.
“Pelaksanaan SE tersebut juga menyesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing. Termasuk antara lain penutupan jalan, penutupan toko, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan kegiatan pernikahan serta kegiatan lain yang menimbulkan potensi kerumunan,” kata Bupati. (ri-4)