PURWOKERTO – Kelanjutan sidang perkara dugaan penyalahgunaan (pengemplang) pajak perumahan sekitar Rp 5,1 miliar, dengan terdakwa Ali Rofi (42) dan Umar Husni (40), pengembang asal Purwokerto, baru bisa dilanjutkan lagi, Selasa (27/10) besok.
Sesuai agenda sidang sebelumnya, seharusnya majelis hakim, Kamis (22/10) lalu menggelar sidang untuk putusan sela, dengan menghadirkan kedua terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU), dan kuasa hukum terdakwa dalam sidang secara teleconference (online).
“Ditunda (sidang putusan sela-red) dengan alasan karena saya ikut pelatihan dan dibebastugaskan dari kedinasan,” kata Nanang Zulkarnain Faizal, selaku ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, yang menangani perkara Ali Rofi dan Husni Umar.
Pihaknya menepis, penundaan itu sama sekali tak terkait informasi yang beredar, bahwa perkara ini saat sidang putusan sela bakal diputus NO lagi (dakwaan dinilai kabur), seperti halnya saat kali pertama perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Purwokerto, tahun lalu.
“Kita tunda hari Selasa tanggal 27 Oktober dan majelis hakim tidak ada perubahan,” tanda dia.
(Baca Juga : Terpidana Pengemplang Pajak Rp 5 M Ditahan Lagi)
Seperti diberitakan, terdakwa Ali Rofi, selaku Pengendali Operasional dan Umar Husni (40) selaku Direktur PT Karya Jaya Satria Purwokerto (perumahan Sapphire grup) kali pertama diajukan ke persidangan, Maret 2019 lalu. Perkara ini awalnya disidik oleh penyidik Kantor Pajak Kanwil 2 Solo. Kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng.
Jaksa dari kejati dan Kejari Purwokerto mendakwa keduanya melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf c dan d, dan i Undang Undang (UU) Nomor 6 tahun 1983 jo UU Nomor 28 tahun 2007 jo UU nomor 16 tahun 2009.
Ancaman hukuman 10 tahun penjara, dan membayar denda dua kali lipat dari dugaan penggelapan PPH dan PPn perumahan yang tidak dilaporkan dan disetorkan sekitar Rp 5,1 miliar, periode 2017 lalu.
Dalam dakwaan kali kedua ini, jaksa mendakwa dengan pasal yang sama. Namun berbeda bentuk dakwaannya. Pada dakwaan pertama digabung, sedangkan yang kedua ini akumulatif.
Saat perkara pertama, majelis hakim PN Purwokerto, saat putusan sela, memutus dakwaan jaksa kabur atau tidak cermat (NO). Jaksa melakukan perlawanan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. Hasil putusan PT, menguatkan putusan sela PN Purwokerto.
Saat putusan sela tersebut, majelis juga membebaskan terdakwa, yang sebelumnya sempat ditahan hampir dua bulan saat perkara dilimpahkan ke JPU. Jaksa kembali mengajukan dakwaan baru, dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Purwokerto lagi, akhir Agustus. Awal September mulai disidangkan secara online.
Oleh majelis hakim, terdakwa tidak ditahan. Dalam perkara ini, dari tiga majelis hakim yang menangani, satu anggota merupakan hakim sama saat perkara pertama disidangkan. Yakni Rachmasari Nilam.
Sedangkan dua hakim barunya, yakni ,Nanang Zulkarnain Faizal dan Ivone Tiurmauli. Seangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni terdiri Nila Aldriani, Agus Fikri, Diliyano, Enggar Dian Rahuri, Ahmad Aris dan Rama Eka. (aw-1)
Diskusi tentang artikel