PURBALINGGA – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengaku prihatin masih ada oknum kades dan perangkat desa yang korupsi anggaran dana desa. Padahal pemerintah dan aparat hukum sudah selalu mengingatkan dan melakukan pembinaan agar tidak main-main dengan anggaran.
“Atas nama pemerintah, saya sangat prihatin. Bolak-balik saya sampaikan, Inspektorat, Kejaksaan maupun Kepolisian yang selama ini melakukan pembinaan juga sering kali mengingatkan untuk tidak bermain-main dengan itu. Apa lagi sengaja sudah ada niatan yang tidak baik,” katanya, Sabtu (28/12).
Menurutnya, karena dana desa jumlahnya banyak, potensi penyelewengan anggaran ini juga besar. Dia mengingatkan agar transparansi, akuntanbilitas dalam pengguaan anggaran ini betul-betul dijaga. Jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan.
Pemkab selalu rutin turun ke desa untuk melakukan pengawasan dan pembinaan. Namun karena objeknya cukup banyak dan keterbatasan tenaga, membuat tidak semua desa bisa terjamah.
Koordinasi
Dia juga meminta kepada para kepala desa dan perangkatnya untuk jangan sungkan berkoordinasi dengan pemerintah. Segala permasalahan yang ditemukan di tingkat desa, Pemkab siap memfasilitasi agar jangan sampai terlanjur berdampak pada permasalahan hukum di kemudian hari.
Termasuk mana kala di desa ada temuan dari Inspektorat, desa harus proaktif untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Ini jadi pelajaran betul buat teman-teman di desa, jangan sampai terjadi lagi. Jangan sampai teman-teman di desa berurusan dengan penegak hukum karena penyelewengan anggaran,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purbalingga, Muhammad Najib. Menurutnya, pihaknya tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi aturan dalam pengelolaan APBDes ke seluruh desa.
Tersangka
“Kami mengharap kepada seluruh kepala desa dan perangkatnya untuk jangan bermain-main dengan dana desa itu. Jangan sampai hal itu terjadi lagi,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Kades Arenan, Kecamatan Kaligondang, Esti Dwihartanti (43) dan Kaur Keuangan, Setya Bakti alias Tyo (33) ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBDes tahun 2015, 2016 dan 2017 oleh Polres Purbalingga. Akibat perbuatan keduanya, negara dirugikan mencapai Rp 844,9 juta.
“Modusnya, antara lain penggunaan anggaran fiktif dan pertanggungjawaban keuangan secara fiktif. Berkas kasus ini langsung dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Kapolres Purbalingga AKBP Kholilur Rochman dalam pers rilisnya, Kamis (26/12).
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 Subsidir Pasal 8 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (H82)