Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda Topik Politik

Catat, Ini Persyaratan Daftar Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas

Sabtu, 2 Desember 2023
Topik Politik
A A

SuaraBanyumas – Pendaftaran calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas dibuka mulai 29 Mei -7 Juni 2023 dan terbuka bagi masyaraat umum yang telah memenuhi persyaratan.

Bawaslu Banyumas masuk dalam Zona 6, dimana Tim Seleksi terdiri dari Dr Oedjijono MSc (Dosen Fakultas Biologi Unsoed Purwokerto) yang juga menjadi Ketua, Dr Saliyo SAg MSi (Dosen IAIN Kudus) sebagai sekretaris, serta tiga anggota masing-masing Joko Santoso SSi (Ketua PWI Purbalingga/praktisi media), Dr KH Fathul Aminudin Aziz MM (Dosen IAIN Purwokerto) dan Dr Sarbini MAg (Dosen IAIN Surakarta).

5 orang tersebut bertugas melaksanakan tahapan seleksi calon anggota Bawaslu di 4 kabupaten, yaitu Purbalingga, Banyumas, Banjarnegara dan Cilacap.

BacaJuga

Pengawas TPS Resmi Dilantik, Panwaslu Purwokerto Utara : Harus Taat, Cepat dan Tepat!

Transformasi Budaya Politik Menuju Politik Budaya: Nasehat untuk Anak Presiden

“Anggota Bawaslu di masing-masing kabupaten/kota berjumlah lima orang. Formulir berkas pendaftaran dapat diperoleh sekretariat Tim Seleksi yang berada di Jl Brigjen Encung No 8 Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, kata Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Zona 6 Dr Oedjijono MSc, Selasa, 23 Mei 2023.

Selain itu, masyarakat yang ingin mendaftar juga bisa mengunduh formulir di website resmi Bawaslu Banyumas.

“Persyaratan dan berkas pendaftaran juga bisa dilihat dan diunggah di BANYUMAS.BAWASLU.GO.ID. Berkas pendaftaran bisa dikirimkan ke sekretariat Timsel secara langsung atau pos kilat,” paparnya.

Disampaikan, sejumlah persyaratan umum bagi pendaftar diantaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI), pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  • Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar serta bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik.

Sejumlah tahapan disiapkan untuk pengisian calon anggota Bawaslu kabupaten/kota. Mulai penelitia persyaratan administrasi, tes CAT, tes psikologi, kesehatan dan wawancara. Nantinya Timsel akan menentukan 10 nama untuk diserahkan kepada Bawaslu.

“Selanjutnya Bawaslu memilih lima nama sebagai calon anggota Bawaslu kabupaten/kota terlantik. Pelantikan kemungkinan akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2023,” imbuhnya.

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Panduan Lengkap: Cara Buat Video FYP di TikTok

Selanjutnya

Bobotsari Segera Ditetapkan Sebagai Wilayah Perkotaan di Purbalingga

Artikel Lainnya

“Alus Dalane, Kepenak Ngodene”, Janji Manis yang Masih Menggantung

Tambah Perek, Pilkada 2024! KPU Banyumas Kirim Kotak Suara 27 Kecamatan

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
DMCA.com Protection Status
©2025 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In