PURBALINGGA – TF (29) seorang residivis warga Desa Bumisari, Kecamatan Bojongsari harus berurusan kembali dengan aparat penegak hukum. Pasalnya dia tertangkap usai membawa kabur dan menjual motor milik Fitra Suretno (27) warga Desa Slinga, Kecamatan Kaligondang.
Tidak hanya itu, dia melakukan aksi kejahatan serupa di dua lokasi. Selain di Mrebet, juga dilakukan di wilayah hukum Polsek Pulosari, Polres Pemalang.
Kapolsek Mrebet, Iptu Edi Surono, Minggu (12/7) mengatakan Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayahnya.
“Jadi modusnya, tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk menjemput teman. Namun sepeda motor tersebut dibawa kabur tidak dikembalikan,” kata kapolsek.
Kapolsek menguraikan, tindak kriminal yang dilakukan tersangka terjadi pada Januari lalu. Saat itu, tersangka menghubungi korban dengan dalih berniat membeli ponsel yang ditawarkan di forum jual beli Facebook.
Setelah disepakati harga kemudian tersangka mengajak korban untuk ketemuan. Korban kemudian datang ke rumah tersangka dengan mengendarai sepeda motor. Lalu korban diajak pelaku untuk menemui temannya yang akan membeli ponsel tersebut.
Saat sampai di jalan raya Dukuh Liru, Desa Binangun, Kecamatan Mrebet, tersangka kemudian meminjam sepeda motor dengan alasan untuk menjemput teman. Korban pun menyerahkan motornya begitu saja.
“Namun saat ditunggu sampai lama tersangka tidak kembali ke lokasi tersebut. Korban yang merasa telah ditipu akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Mrebet,” kata kapolsek.
Korban merugi satu unit sepeda motor jenis Honda Beat bernomor polisi R-3211-AV. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp 9 juta.
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Mrebet kemudian melakukan penyelidikan. Saat akan dilakukan penangkapan tersangka sudah kabur tidak berada di rumahnya. Namun sepeda motor korban berhasil diidentifikasi dan diamankan di wilayah Kabupaten Wonosobo.
Tersangka akhirnya berhasil diamankan Jumat (10/7) setelah bekerja sama dengan kepolisian Sektor Pulosari Polres Pemalang.
“Tersangka ternyata melakukan aksi kejahatan serupa di wilayah Kabupaten Pemalang,” imbuhnya.
Menurut pengakuan tersangka, yang bersangkutan pernah dipenjara selama tujuh bulan pada tahun 2011 lalu. Waktu itu dia berurusan dengan hukum karena mencuri ponsel.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Dia dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Karena tersangka melakukan kejahatan di dua lokasi berbeda, di sini (Mrebet) dan Pulosari, maka akan dilakukan proses terlebih dahulu oleh Polsek Pulosari, Polres Pemalang,” pungkasnya. (H82-4)