PURBALINGGA – Pasangan suami istri, AH (27) dan KPA (29) warga Desa Bantarwuni, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas ditangkap warga saat kepergok curi tanaman hias di wilayah Desa Slinga, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.
Nekatnya, agar lolos dari warga, pelaku laki-laki menembakkan airsoft gun beberapa kali ke kerumunan. Seorang warga mengalami luka karena terkena peluru di bagian kepalanya.
Dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Rabu (14/7), Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono mengungkapkan, dua tersangka curi tanaman hias milik Wagimin (48) warga Desa Slinga RT 1 RW 3. Pencurian pada Sabtu (10/7). Keduanya diamankanwarga yang sedang ronda di lingkungan desa tersebut.
(Baca Juga : Covid-19 Menggila, Peternak Lebah di Banyumas Raup Laba, Kok Bisa?)
“Modusnya, kedua tersangka berkeliling menggunakan sepeda motor. Setelah mendapatkan sasaran kemudian mengambil tanaman hias dengan cara mencongkel dengan pisau kemudian memasukkannya ke dalam karung,” jelasnya.
Warga yang sedang ronda memergoki aksi kedua tersangka dan berusaha menangkapnya. Tersangka sempat menembakkan senjata jenis airsoft gun ke udara sebanyak tiga kali. Salah satu warga yang hendak menangkapnya terkena peluru hingga mengalami luka pada bagian kening.
“Pelaku yang akhirnya warga berhasil mengamankan keduanya dan membawanya oleh polisi dari Polsek Kaligondang untuk menghindari amuk massa,” ucapnya.
Barang Bukti
Kapolsek Kaligondang Iptu Khaliman menambahkan, dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu satu senjata jenis airsoft gun merk Baretta beserta sejumlah pelurunya. Kemudian satu pisau karambit warna hitam dan sejumlah tanaman hias jenis Aglonema. Ada pula karung tempat menyimpan tanaman hasil curian, pakaian pelaku saat beraksi dan satu sepeda motor.
Berdasarkan keterangan tersangka dia melakukan aksi pencurian tanaman hias karena terdesak kebutuhan ekonomi. Tersangka yang merupakan buruh membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari. Dari pengakuan tersangka ia telah melakukan aksi serupa sebanyak enam kali di wilayah Kabupaten Purbalingga.
“Sedangkan senjata jenis airsoft gun, tersangka membelinya secara online seharga Rp 2,5 juta. Tersangka mengakui membeli airsoft gun untuk jaga diri. Nyatanya senjata tersebut untuk mendukung aksi pencurian,” jelasnya.
Polisi menjerat kedua tersangka Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan subsider Pasal 363 ayat (1) ke-4 tentang Pencurian dengan Pemberatan junto Pasal 2 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal 12 tahun penjara. (ri-)