Suara Banyumas
  • BANYUMAS RAYA
    • PURWOKERTO
    • BANYUMAS
    • CILACAP
    • PURBALINGGA
    • BANJARNEGARA
  • NASIONAL
  • SERAYU
    • KLOYONG
  • OLAHRAGA
  • CABLAKA
  • URUN REMBUG
  • PROBIS
  • SUARA KAMPUS
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • BANYUMAS RAYA
    • PURWOKERTO
    • BANYUMAS
    • CILACAP
    • PURBALINGGA
    • BANJARNEGARA
  • NASIONAL
  • SERAYU
    • KLOYONG
  • OLAHRAGA
  • CABLAKA
  • URUN REMBUG
  • PROBIS
  • SUARA KAMPUS
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda PILKADA PURBALINGGA

Dear Calon Bupati Purbalingga, Mau Daftar ke KPU, Perhatikan Aturan Ini

11 Agustus 2020
Kategori PILKADA PURBALINGGA, PURBALINGGA
pilkada purbalingga

Ilustrasi (SM/dok)

PURBALINGGA – Pilkada Purbalingga tinggal 120 hari lagi. Pada 28 Agustus hingga 3 September nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga akan mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi bakal calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup).

Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggara Sosialisasi Pencalonan Bupati dan Wabup Purbalingga tahun 2020, di Aula KPU setempat, Senin (10/8) mengatakan, untuk pendaftaran bakal cabup dan cawabup akan dibuka pada 4 sampai 6 September mendatang.

Menurutnya, untuk para bakal cabup dan wabup yang akan mendaftar ke KPU, tidak usah membawa massa pendukung. Hal itu tertuang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Karena masih berada di tengah pandemi, KPU membuat aturan, pasangan cabup cawabup yang mau mendaftar, tidak boleh membawa massa pendukung. Jangan ada iring-iringan,” katanya.

Lebih lanjut, yang diwajibkan hadir ke KPU saat pendaftaran tersebut adalah pasangan itu sendiri dan pengurus partai politik (parpol) pengusung, masing-masing ketua dan sekretaris saja.

Perlu diingat, bila pengurus parpol atau pasangan cabup-cawabup tak bisa hadir, maka pendaftaran ke KPU tak bisa dilakukan. Kecuali ketidakhadiran salah satu dari dikarenakan halangan. Tentu saja harus dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi berwenang.

“Jadi jelas karena di situasi pandemi, maka pendaftaran Paslon yang biasanya melibatkan banyak massa pendukung, kali ini ditiadakan,” ujarnya.

Untuk diketahui, saat ini sudah ada dua pasangan bak cabup dan cawabup yang kemungkinan maju dalam Pilkada Purbalingga. Pertama, Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono (Tiwi-Dono) yang diusung koalisi PDIP, Partai Golkar dan PAN. Kedua, Muhamamad Sulhan Fauzi-Zaini Makarim (Oji-Jeni) yang diusung koalisi PKB, PPP, Partai Nasdem dan Partai Demokrat. (H82)

BagikanTweetBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Awas! Sepanjang Kemarau Laut Selatan Bergelombang Tinggi…

Selanjutnya

Keren, Petani di Banjarnegara Gunakan Drone untuk Semprotkan Pupuk

Selanjutnya
DRONE PENYEMPROT PUPUK: Sebuah drone menyemprotkan pupuk cair di lahan pertanian 
Desa Gumiwang Kecamatan Purwanegara untuk mempercepat proses pemupukan tanaman. (SB/Castro Suwito-2)

Keren, Petani di Banjarnegara Gunakan Drone untuk Semprotkan Pupuk

BERITA TERBARU

Larangan mudik

Edukasi Larangan Mudik, Polresta Banyumas Gelar Operasi Keselamatan

13 April 2021
Rakerda PKS

Ini yang Dilakukan Kader PKS untuk Menangkan Pemilu 2024

13 April 2021
Harga Daging Ayam Merangkak Naik di Majenang

Harga Daging Ayam Naik di Majenang, Cabai Turun

12 April 2021

Suarabanyumas.com memberikan kebutuhan informasi di wilayah Banyumas Raya, meliputi Kabupaten Banyumas, Cilacap, Purbalingga dan Banjarnegara.

Tentang Kami -  Kode Etik -  Redaksi
©2020 suarabanyumas.com
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • BANYUMAS RAYA
    • PURWOKERTO
    • BANYUMAS
    • PURBALINGGA
    • CILACAP
    • BANJARNEGARA
  • NASIONAL
  • SERAYU
  • OLAHRAGA
  • CABLAKA
  • URUN REMBUG
  • PROBIS
  • SUARA KAMPUS

© 2020 SuaraBanyumas.com