BANYUMAS – Dengan kucuran dana desa yang semakin besar tiap tahun, diharapkan desa bisa menghasilkan semakin banyak pendapatan asli desa(PADes). Dana desa diharapkan tidak semata untuk kegiatan rutin seperti pembangunan fisik saja.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermades) Banyumas, Dwi Nur Wijayanto saat rapat koordinasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masayarakat Desa (P3MD) Kabupaten Banyumas di Purwokerto, Kamis (13/2).
“Dana desa didorong untuk bisa menghasilkan pendapatan asli desa. Melalui pemberdayaan ekonomi lokal, desa wisata dan lainnya, dengan memanfaatkan dana desa diharapkan dapat menambah penghasilan asli desa,” jelasnya.
Didorongnya desa untuk semakin menghasilkan PADes ini dinilai penting, karena mekanisme penggunaan PADes lebih luas dan lebih banyak. Dengan semakin banyaknya PADes, diharapkan desa akan semakin mudah mengelola keuangannya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Apalagi bagi desa-desa janggolan yang tak memiliki tanah kas desa yang produktif.
“Jadi jika PADes tinggi, maka untuk tambahan penghasilan tidak tergantung lagi dengan Alokasi Dana Desa (ADD). Apalagi ADD saat ini dengan adanya Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 dan 2 tahun 2020 terkait ADD dan penggunaannya, maka akan banyak terserap untuk pembayaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa,” jelasnya sekaligus menanggapi keluhan pemerintah desa janggolan mengenai implementasi regulasi Perbup Banyumas Nomor 1 dan 2 tahun 2020 itu.
Tertinggi
Dengan adanya regulasi yang baru tersebut, besaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Banyumas terbilang tertinggi dibandingkan daerah lainnya.
Namun memang, konskekuensinya desa-desa janggolan atau yang Padesnya rendah, menjadi kebingungan mencari sumber tambahan penghasilan.
“Dengan besarnya penghasilan tetap inilah, maka banyak besaran ADD terserap untuk itu. Padahal untuk desa janggolan tadinya juga menggunakan ADD untuk tambahan penghasilan mereka. Sementara dengan kondisi sekarang, kami dari pemerintah daerah juga belum bisa menambah besaran ADD untuk tambahan penghasilan,” jelasnya.
Terkait dengan besaran penghasilan tetap tertinggi di Jawa Tengah itulah, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Banyumas membenarkan hal tersebut. Dengan terbitnya dua peraturan bupati tersebut, besaran penghasilan tetap pemerintah desa memang naik cukup signifikan.
“Kita bahkan diproyeksi menjadi percontohan untuk kabupaten-kabupaten lainya di Jawa Tengah. Karena dengan terbitnya aturan ini memang penghasilan tetap pemerintah desa di Banyumastertinggi,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah perangkat desa asal desa janggolan mengaku bingung menjadi sumber pendapatan untuk menutupi belanja rutin tambahan penghasilan pemerintah desa, karena naiknya besaran penghasilan tetap. Sebab selama ini, baik penghasilan tetap maupun tambahan penghasilan perangkat desa janggolan berasal dari alokasi dana desa (ADD).(K37-60)