BANYUMAS-Sejumlah pemerintah desa hingga sekarang ini masih membatasi penyelenggaraan hiburan pada hajatan warga di masa pandemi. Hal ini untuk mengantisipasi kerumunan sosial yang berpeluang menjadi media penularan covid-19.
Kepala Desa Pasir Wetan, Kecamatan Karanglewas, Endriyani pada musyawarah desa sosialsiasi pemekaran tiga daerah otonom Banyumas menyatakan hal itu pekan lalu. Menurutnya desa akan tetap tertib dan mematuhi instruksi dan rekomendasi dari satgas penanganan covid-19 Kabupaten Banyumas.
“Kita tetap dorong masyarakat untuk tidak mengadakan hiburan ketika ada hajatan. Ketika ada hajatanpun, kita tetap awasi dan pantau pelaksanaan protokol kesehatan mulai dari jaga jarak, cuci tangan, pakai masker dan sebagainya,” jelasnya.
Untuk hiburan kata Endriyani memang sangat rawan menimbulkan kerumunan sosial yang tak tertib. Makanya ia meminta perhatian dan pengertian dari masyarakat terkait kondisi pandemi covid-19 yang saat ini masih berlangsung. Apalagi wilayah Pasir Wetan juga sempat terjadi kejadian lima orang positif covid-19.
“Beruntung akhirnya mereka yang tadinya terkonfirmasi positif covid-19 kini telah pulih dan sembuh. Hal ini diharapkan menjadi pembelajaran semua pihak,” jelasnya.
Kepala Desa Kranggan, Kecamatan Pekuncen, Romli Haryadi juga mengatakan hingga saat ini pihaknya tak mengijinkan tetapi tidak juga melarang penyelenggaraan hajatan bagi warganya. Namun demikian ia menekankan jikapun harus mengadakan hajatan maka diberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
“Untuk pemasanga tarub, tenda atau tratag memang kita sarankan untuk tidak memakai terlebih dulu. Karena ini untuk membatasi kerumunan sosial. Apalagi covid-19 masih belum rampung,” jelasnya.(san-3)