BANYUMAS-Sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Banyumas menerapkan karantina wilayah skala lokal. Melalui gugus tugas penanganan korona hingga tingkat RT/RW terus juga memantau, mendata dan mengawasi kedatangan perantau dari luar kota yang datang atau mudik ke desa.
Hal itu terlihat di Desa Karanggude Kulon, Kecamatan Karanglewas, Minggu (29/3). Empat titik jalan masuk ke wilayah desa setempat dijaga ketat petugas gabungan dari TNI, Polri, pemerintah desa, linmas, Banser dan Kokam. Penyemprotan disinfektan terhadap mobil, sepeda motor dan warga yang melintas di jalan masuk tersebut.
Kepala Desa Karanggude Kulon, Sutarko mengatakan untuk jalan kecil memang terpaksa ditutup sementara untuk memudahkan pemantauan kedatangan para perantau atau warga dari luar kota. Apalagi perantau dari luar kota banyak berasal dari kota yang telah terjangkit virus korona.
“Lockdown atau karantina wilayah lokal ini dilaksanakan mulai hari ini (Minggu, 29/3). Kami berharap dengan ini, maka pantauan kedatangan perantau dari luar kota atau warga yang pergi ke luar kota juga terlihat, terdata secara akurat dan selanjutnya menjadi bahan pengawasan,” jelasnya.
Dijelaskan Sutarko, hingga kemarin (29/3) jumlah pendatang atau perantau yang pulang ke desa ada sekitar 60 orang. Sebagian pendatang atau perantau yang pulang ini pulang dari luar kota khususnya ibukota Jakarta. Untuk itulah pengawasan terus ditingkatkan oleh pemerintah desa dan melibatkan masyarakat.
“Kami juga melibatkan RT/RW untuk memantau mereka yang baru saja pulang dari wilayah Jakarta ataupun kota lainnya. Jika ada keluhan sakit dan sebaiknya kita sarankan untuk bisa langsung diperiksakan,” ujarnya.
Terus Berdatangan
Hingga Minggu (29/3), para perantau dari luar kota termasuk Jakarta masih juga berdatangan atau mudik ke Banyumas baik menggunakan angkutan umum maupun kendaraan pribadi. Hal ini dikarenakan, mereka tak bisa lagi bekerja, karena liburan sementara hingga arahan kerja di rumah. Terkait hal itulah, imbauan para perantau untuk wajib lapor ke gugus tugas penanganan Covid-19 tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) yang dibentuk di tiap desa diterapkan.
“Banyak yang pulang memang dari luar kota. Kami berharap mereka tidak membawa virus korona ini ke kampung. Makanya kami berharap pengawasan terhadap mereka juga diperketat lagi. Kalau sakit segera periksakan,” jelas Tarsono, warga Desa Cibangkong, Kecamatan Pekuncen.
Seperti diketahui gugus tugas penanganan korona hingga tingkat RT/RW di tiap desa bertugas untuk mendata para perantau yang pulang kampung. Data ini selanjutnya diteruskan kepada Puskesmas setempat. Bahkan mereka wajib melakukan isoliasi mandiri dulu selama 14 hari di rumahnya masing-masing dan terus dipantau petugas.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Wahyu Budi Saptono, Jumat (27/3) lalu juga menerangkan Bupati Banyumas telah memberikan perintah kepada camat dan pihak Puskesmas, untuk berkordinasi dengan pihak desa/kelurahan, mengoptimalkan peran gugus tugas tingkat RT/RW. Dalam pendataan dan pemeriksaan awal ini, perantau juga wajib menandatangani surat pernyataan untuk melakukan isoliasi mandiri selama 14 hari.
“Demi keamanan dan kenyaman bersama, maka perantau yang tidak mau melakukan ini (isoliasi mandiri) atau masih bandel akan dipaksa dibawa ke tempat karantina khusus yang disiapkan kita (Pemkab),” tandas Sekda.(K37-)